124-countries-UN-palestine

Rabu, 18 September 2024, secara aklamasi 124 negara di Majelis Umum PBB mendukung resolusi yang dipelopori Palestina yang mendesak penghentian pendudukan Israel terhadap wilayah Palestina dan Israel harus menghentikan penjajahannya termasuk di wilayah Yerusalem Timur paling lambat 12 bulan sejak diadopsinya resolusi tersebut.

Mayoritas (dua pertiga) sebanyak 124 suara di Majelis Umum mendukung teks resolusi yang berjudul “Pendapat nasihat dari Mahkamah Internasional tentang konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan dari ilegalitas kelanjutan kehadiran Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki” yang dikeluarkan tanggal 19 Juli. Sementara 14 suara menentang, dan 43 abstain.

Teks tersebut menetapkan sejumlah kewajiban bagi negara-negara dan organisasi internasional untuk tidak mengakui aktifitas Israel di wilayah Palestina sebagai tindakan yang sah.

Pengesahan tersebut disambut baik oleh beberapa delegasi yang mengatakan bahwa hal itu merupakan ungkapan solidaritas internasional terhadap rakyat Palestina dan penolakan global terhadap pendudukan Israel. Hal ini juga mempertegas sikap PBB terhadap berdirina negara Palestina. Palestina juga berhak untuk menentukan nasib sendiri sesuai Piagam PBB. Menurut perwakilan dari Belgia, penerapan resolusi ini tidak berarti pengurangan keamanan Israel. Kelompok teroris, seperti Hamas, hidup dari penindasan dan keputusasaan. Resolusi ini menawarkan prospek realistis untuk memulihkan harapan dalam populasi yang telah dibiarkan bergantung pada ideologi ekstremis. Negara-negara lain yang menolak atau abstain memberikan alasan bahwa resolusi ini tidak menjamin keamanan di Palestina, terutama di Gaza tempat di mana pembunuhan massal terhadap warga Israel yang secara sistematis menggunakan warga sipil Palestina sebagai tameng manusia. Selain itu, resolusi ini tidak memberikan kejelasan yang cukup untuk memajukan solusi dua neagara yang dinegosiasikan.

Berdasarkan ketentuan lainnya, Majelis memutuskan untuk menyelenggarakan konferensi internasional selama sesi ke-79 untuk pelaksanaan resolusi PBB yang berkaitan dengan masalah Palestina dan solusi dua negara. Selain itu, Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, diminta untuk menyampaikan laporan tentang implementasi resolusi tersebut dalam waktu tiga bulan setelah diadopsi.

Jangan lupa subscribe channel!

By Adit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *