Hari ini, Rabu (9 Oktober), terpidana kasus pembunuhan dengan kopi sianida Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Otto mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah bukti baru untuk pengajuan PK tersebut. “Berhari-hari, walaupun sudah lama kami siapkan, tapi berhari-hari pembicaraan ini terus berlangsung, tetapi Jessica tetap mengatakan, saya tidak melakukan perbuatan itu, sehingga sekecil apa pun kesempatan yang diberikan oleh UU kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu, dia bilang,” imbuhnya.
Diketahui, Jessica dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna dengan memasukkan sianida ke dalam es kopi yang diminum Wayan Mirna Salihin dan telah menjalani hukuman pidana selama 8 tahun sejak 30 Juni 2016. Jessica dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024 setelah mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari selama menjalani pidana dari 20 tahun vonis hukumannya. Ia masih harus melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032. Sebelumnya, pada Juni 2017 dan Desember 2018, Jessica penah mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). Namun, keduanya ditolak. Setelah bebas, Jessica masih bersikeras bahwa dirinya bukanlah pembunuh Wayan Mirna Salihin dan ingin melindungi nama baik, status, harkat, martabat dirinya. Di pengajuan PK kali ini, Ia dan timnya membawa bukti-bukti baru yang akan diungkap detailnya kemudian dan ingin mengungkap kesalahan vonis hakim sebelumnya. “Ada novum dan kekeliruan hakim, tapi mungkin supaya saya lebih bebas dan lebih tepat menjelaskannya nanti,” ungkap Otto.