Belakangan ini viral kasus seorang pengasuh anak di Sulawesi Selatan yang memberikan obat penggemuk badan kepada seorang balita tanpa sepengetahuan orangtuanya. Tindakan ini dilakukan selama satu tahun, dan menyebabkan sang anak jatuh sakit serta mengalami pembengkakan wajah, yang dikenal dengan istilah moonface. Pelaku berinisial N (36) akhirnya ditangkap oleh polisi. Dari pengakuannya, ia mengatakan bahwa ia membeli obat tersebut dari marketplace atau toko daring, dan tindakan serupa sering dilakukan oleh teman-teman seprofesinya. Polisi saat ini tengah menyelidiki lebih lanjut percakapan antara N dan pengasuh lainnya yang diduga juga menggunakan cara yang sama untuk menggemukkan anak asuh mereka.
Obat Keras Tidak Boleh Dikonsumsi Sembarangan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menekankan bahwa obat yang diberikan oleh N, yaitu deksametason, adalah obat keras. Obat ini tidak boleh dikonsumsi tanpa resep dokter, karena dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya jika digunakan secara tidak tepat. BPOM menjelaskan bahwa pembelian obat-obatan keras di marketplace atau toko daring seharusnya tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap pembelian obat keras secara resmi harus melalui apotek atau toko yang memiliki izin resmi dan wajib melampirkan resep dokter.Patroli Siber BPOMBPOM juga aktif melakukan patroli siber untuk mengawasi penjualan obat-obatan ilegal di marketplace. Dari hasil patroli selama beberapa tahun terakhir, BPOM menemukan ribuan tautan penjualan obat ilegal yang kemudian ditindak dengan proses takedown. Pada tahun 2024 hingga Agustus, BPOM telah menemukan lebih dari 52 ribu tautan yang menjual obat keras secara ilegal.Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa BPOM akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas penjualan obat di luar jalur resmi untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk penggunaan obat yang tidak tepat.