Teks Berita (Versi Diperpanjang & Diperkaya):
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh secara resmi mengajukan proposal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMSP/UMSK) untuk tahun 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%. Tuntutan ini didasarkan pada hasil kajian mendalam oleh tim Litbang KSPI yang mempertimbangkan indikator makroekonomi terbaru, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja.
Dasar Perhitungan Kenaikan Upah
Said Iqbal, selaku Presiden KSPI dan Partai Buruh, menjelaskan bahwa usulan ini sejalan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XX/2022, yang menegaskan bahwa penetapan upah harus mempertimbangkan:
- Akumulasi Inflasi (Oktober 2024–September 2025): Diprediksi mencapai 3,23%.
- Pertumbuhan Ekonomi Periode yang Sama: Berkisar 5,1%–5,2%.
- Indeks Tambahan: KSPI mengusulkan penambahan 1,0–1,4% untuk menjamin pemenuhan KHL.
“Formula ini tidak hanya adil bagi buruh, tetapi juga realistis bagi dunia usaha karena mempertimbangkan daya saing industri,” tegas Iqbal.

Kenaikan UMSP Berdasarkan Sektor Industri
Tim Litbang KSPI juga melakukan analisis nilai tambah sektoral dan menemukan bahwa:
- Beberapa industri, seperti manufaktur dan teknologi, memiliki pertumbuhan produktivitas 3–5%.
- Sektor lain, seperti pertanian dan jasa, mencatat kenaikan lebih moderat (0,5–2%).
Oleh karena itu, UMSP 2026 diusulkan dengan formula:(Kenaikan UMP 8,5%-10,5%) + (0,5%-5% penyesuaian sektoral)
.
Misalnya, pekerja di industri otomotif bisa mendapatkan kenaikan 13,5%, sementara sektor tekstil mungkin 9%.
Jadwal dan Mekanisme Penetapan
Proses penetapan upah akan dimulai dengan:
- Pembahasan Intensif di Dewan Pengupahan Nasional/Daerah: Mulai September–Oktober 2025.
- Keputusan Final oleh Gubernur: Paling lambat 30 November 2025.
KSPI mendesak agar seluruh tahapan selesai sebelum 30 Oktober 2025 untuk menghindari keterlambatan yang merugikan pekerja.
Aksi Massal 28 Agustus 2025: 6 Tuntutan Tambahan
Selain isu upah, KSPI akan menggelar aksi nasional serentak di 38 provinsi dan 300 kabupaten/kota dengan agenda:
- Penghapusan Outsourcing (HOSTUM) untuk menghentikan eksploitasi upah murah.
- Pembentukan Satgas PHK guna melindungi pekerja dari pemutusan hubungan kerja sepihak.
- Reformasi Perpajakan Buruh:
- Kenaikan PTKP menjadi Rp7,5 juta/bulan.
- Penghapusan pajak pesangon, THR, dan JHT.
- Pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa campur tangan Omnibus Law.
- RUU Perampasan Aset Koruptor untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
- Revisi Sistem Pemilu 2029 agar lebih berpihak pada hak pekerja.
Dampak Sosial-Ekonomi
Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, KSPI memperingatkan risiko:
- Penurunan daya beli pekerja akibat inflasi yang tidak diimbangi kenaikan upah.
- Eksodus tenaga kerja terampil ke negara dengan upah lebih kompetitif.
“Pemerintah harus memilih: mendukung kesejahteraan buruh atau membiarkan ketimpangan semakin dalam,” tandas Iqbal.