Jakarta, 11 Agustus 2025 – Isu viral di media sosial mengenai pembukaan rekening yang diblokir dengan biaya sebesar Rp100 ribu terus memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, secara tegas menanggapi kabar tersebut dengan menyatakan bahwa proses pemulihan rekening yang sebelumnya dinonaktifkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak dikenakan biaya sepeser pun.
Penjelasan Resmi dari PPATK dan DPR
Kepala PPATK, yang memiliki otoritas penuh dalam hal pemblokiran rekening dormant (tidak aktif), secara resmi mengonfirmasi bahwa aktivasi kembali rekening tersebut harus dilakukan secara gratis. Misbakhun menegaskan hal ini dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPR, Senin (11/8/2025). “Tidak ada mekanisme biaya untuk membuka blokir rekening yang dilakukan oleh PPATK. Masyarakat tidak perlu membayar apa pun,” tegasnya.
Asal Muasal Isu Viral
Kontroversi ini bermula dari keluhan sejumlah nasabah di platform media sosial yang mengklaim bahwa mereka diminta membayar biaya administrasi sebesar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening mereka yang diblokir. Informasi ini dengan cepat menyebar dan memicu kebingungan di kalangan masyarakat, terutama terkait transparansi prosedur dan kemungkinan adanya pungutan liar. Namun, Misbakhun menekankan bahwa seluruh pihak perbankan telah menyatakan tidak ada kebijakan pemotongan dana atau pembayaran apa pun terkait aktivasi rekening yang dibekukan oleh PPATK.
Tujuan Dibalik Kebijakan Pemblokiran Rekening
Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan bahwa kebijakan pemblokiran rekening dormant sejatinya bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal, seperti perjudian online, pencucian uang, atau transaksi mencurigakan lainnya. Namun, ia mengakui bahwa sosialisasi kebijakan ini belum optimal, sehingga banyak nasabah yang merasa dirugikan, terutama mereka yang menggunakan rekening untuk menabung jangka panjang atau investasi.
Prosedur Aktivasi Rekening yang Benar
Bagi pemilik rekening yang yakin bahwa akun mereka diblokir tanpa alasan terkait kejahatan, Misbakhun menyatakan bahwa proses pengajuan aktivasi ulang dapat dilakukan langsung melalui bank terkait tanpa dikenakan biaya. “Cukup datang ke bank dengan membawa dokumen identitas yang valid, dan rekening akan diproses tanpa pungutan,” jelasnya.
Intervensi Presiden Prabowo Subianto
Menanggapi keresahan masyarakat, Presiden RI Prabowo Subianto dikabarkan telah memberikan instruksi langsung kepada Kepala PPATK untuk memastikan seluruh rekening yang diblokir dapat diaktifkan kembali tanpa syarat pembayaran. Instruksi ini berlaku untuk seluruh bank, baik milik negara (Himbara) maupun swasta. “Tidak ada iuran, biaya administrasi, atau bentuk pungutan lainnya. Semua gratis,” tegas Misbakhun mengutimpengarahan presiden.
Pentingnya Edukasi dan Sosialisasi Kebijakan
Kasus ini menyoroti pentingnya sosialisasi kebijakan keuangan yang lebih masif dan transparan kepada masyarakat. Minimnya pemahaman nasabah tentang aturan pemblokiran rekening berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan berkedok biaya administrasi.
Oleh karena itu, DPR mendorong PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan kampanye edukasi, baik melalui media konvensional maupun digital, guna memastikan masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka terkait rekening bank.
Dampak dan Harapan Ke Depan
Dengan klarifikasi resmi ini, diharapkan kebingungan publik dapat segera teratasi. Nasabah yang terdampak kini dapat mengaktifkan kembali rekening mereka tanpa kekhawatiran dikenakan biaya tambahan. Langkah tegas DPR dan PPATK juga diharapkan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
Peringatan Terkait Potensi Penipuan
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi resmi dari bank atau lembaga terkait sebelum melakukan pembayaran apa pun. Jika menemui permintaan biaya aktivasi rekening, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk menghindari praktik penipuan.
Penutup
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk memperkuat koordinasi dan transparansi kebijakan keuangan. Dengan sosialisasi yang lebih baik, diharapkan kebijakan serupa di masa depan tidak lagi menimbulkan misinterpretasi yang meresahkan masyarakat.