Sepanjang semester pertama tahun 2025, sebanyak 1.121 istri di Kota Semarang, Jawa Tengah, menggugat cerai suaminya.

Menurut Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Semarang, Mohamad Edwar, dari total perkara tersebut, 1.121 merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, sementara 321 sisanya adalah cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.

“Sedangkan 321 lainnya adalah cerai talak yang diajukan pihak suami,” kata Edwar saat ditemui di kantornya, Rabu (13/8/2025).

Dari jumlah cerai gugat, sebanyak 891 perkara sudah dikabulkan, 106 dicabut, dan 81 masih dalam proses.

Sementara itu, untuk cerai talak, 217 perkara dikabulkan, 44 dicabut, dan 19 tidak diterima.

Edwar menjelaskan bahwa faktor pemicu cerai gugat antara lain adalah masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta konflik berkepanjangan.

Ia juga menambahkan bahwa judi online dan pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alasan yang mendorong seorang istri untuk menggugat cerai suaminya.

“Kasus yang dipicu judi online dan pinjol jumlahnya tidak terlalu banyak, tapi cenderung meningkat. Semester pertama ini ada lebih dari 10 kasus,” paparnya.

Data yang diperoleh dari pengadilan menunjukkan bahwa penggugat cerai didominasi oleh kalangan pekerja swasta.

Sementara itu, jumlah aparatur sipil negara (ASN), termasuk Polri dan TNI yang mengajukan cerai, relatif sedikit.

“PNS yang mengajukan cerai ada, tapi tidak banyak,” ucapnya.

Kantor Pengadilan Agama Semarang terus memantau perkembangan kasus-kasus perceraian ini untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

By Risma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *