Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, resmi menjalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (13/8/2025) terkait konten podcast yang dibawakannya. Podcast tersebut sempat mengangkat polemik seputar dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Dalam keterangannya usai pemeriksaan, Abraham mengungkapkan bahwa penyidik lebih banyak mempertanyakan isi podcast-nya ketimbang fokus pada laporan asli yang menjadi dasar pemanggilannya. “Dari 56 pertanyaan yang diajukan, mayoritas berkaitan dengan wawancara saya bersama Roy Suryo, Rismon, Dr. Tifa, Kurnia, dan Rizal Fadhillah,” ujarnya di depan awak media.

Menurut Abraham, proses pemeriksaan ini dinilai tidak sesuai dengan surat panggilan yang diterimanya. Dia menegaskan bahwa pemanggilan tersebut seharusnya merujuk pada peristiwa 22 Januari 2025, namun dirinya sama sekali tidak terlibat atau menyaksikan kejadian pada tanggal tersebut.

“Karena itu, tim pengacara saya menyatakan bahwa proses pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hari ini melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidik menyimpang dari tempus dan locus delicti yang seharusnya,” tegas Abraham.

Pelanggaran Prinsip HAM & Ancaman Demokrasi

Abraham juga menyoroti bahwa pemeriksaan ini berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Dia mengkhawatirkan efek jera yang bisa timbul, di mana masyarakat menjadi takut untuk menyuarakan pendapat atau bersikap kritis terhadap isu-isu publik.

“Ini sangat berbahaya. Jika aparat penegak hukum membungkam orang-orang yang membicarakan kasus seperti ijazah Jokowi, maka demokrasi kita bisa rusak parah,” ungkapnya dengan nada serius.

Ketika ditanya apakah kasus ini akan dihentikan atau justru berlanjut ke tahap penyidikan lebih lanjut, Abraham memilih untuk tidak berkomentar. Namun, dia menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Masyarakat harus mengawasi penyidikan ini. Jika ada kesalahan prosedur, harus segera dikoreksi. Saya paham betul soal proses penyidikan karena pengalaman saya di KPK dulu,” tambahnya.

Status Laporan & Reaksi Bareskrim

Sementara itu, laporan resmi yang diajukan oleh Jokowi terkait tuduhan ijazah palsu telah masuk tahap penyidikan. Di sisi lain, laporan serupa yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Bareskrim Polri justru telah dihentikan penyelidikannya.

Bareskrim sendiri telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi terbukti asli. Meski demikian, TPUA meminta diadakannya gelar perkara khusus untuk memastikan transparansi. Biro Wassidik Bareskrim kemudian menegaskan bahwa penghentian penyelidikan oleh Dittipidum telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

By Risma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *