Jakarta — Suasana ruang sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) mendadak tegang ketika Ketua Majelis Komisioner, Rospita Vici Paulyn, dibuat terkejut oleh pernyataan perwakilan KPU Surakarta. Dalam sidang sengketa informasi terkait dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), KPU Surakarta mengakui bahwa arsip salinan dokumen pendaftaran Jokowi sebagai calon Wali Kota Surakarta tahun 2005 telah dimusnahkan.

Sidang yang digelar pada Senin, 17 November 2025, di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat itu merupakan tindak lanjut permohonan informasi dari organisasi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Hadir pula perwakilan dari KPU RI serta Universitas Gadjah Mada (UGM).

KPU Surakarta Mengaku Arsip Telah Dimusnahkan

Awalnya sidang berlangsung lancar, hingga Rospita menanyakan keberadaan arsip salinan ijazah dan dokumen persyaratan administrasi Jokowi ketika maju sebagai calon Wali Kota Solo pada Pilkada 2005. Namun jawaban dari pihak KPU Surakarta membuat situasi mendadak berubah.

Perwakilan PPID KPU Surakarta menyampaikan bahwa dokumen tersebut sudah tidak ada, karena “masa retensinya telah habis” berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan PKPU Nomor 17 Tahun 2023.

“Sesuai JRA buku agenda kami, arsip itu sudah dimusnahkan,” ujar perwakilan KPU.

Ia menjelaskan bahwa dokumen pendaftaran hanya disimpan satu tahun aktif dan dua tahun inaktif, sebelum akhirnya diwajibkan untuk dimusnahkan.

Hakim Sidang Terkejut dan Menegur KPU

Mendengar jawaban itu, Rospita langsung menghentikan jalannya sidang dan terlihat sangat terkejut. Ia menegaskan bahwa aturan retensi arsip tidak bisa hanya mengacu pada PKPU.

Menurutnya, KPU seharusnya mengikuti Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mengatur bahwa arsip negara harus disimpan minimal lima tahun, bukan satu tahun.

“Sebentar. Yakin hanya satu tahun? Retensi itu harus mengacu UU Kearsipan. Minimal lima tahun. Tidak bisa arsip penting dimusnahkan secepat itu,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa dokumen pendaftaran calon kepala daerah merupakan dokumen negara yang sewaktu-waktu dapat disengketakan, sehingga pemusnahannya harus sangat hati-hati.

KPU Surakarta Tetap Bersikukuh

Meskipun mendapatkan teguran keras, perwakilan KPU Surakarta tetap mempertahankan pendiriannya. Menurut mereka, dokumen pendaftaran tergolong arsip tidak tetap, sehingga dapat dimusnahkan segera setelah masa retensinya berakhir.

Hadirnya perwakilan UGM sebagai pihak terkait tidak banyak mengubah jalannya sidang, karena fokus utama perdebatan berada pada kebijakan penyimpanan arsip KPU.

Roy Suryo Turut Menyindir KPU Surakarta

Pakar telematika Roy Suryo, yang hadir sebagai pemerhati kasus, ikut menanggapi pernyataan KPU Surakarta. Ia menilai pihak KPU tidak memahami prinsip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Jelas sekali KPUD Surakarta tidak memahami esensi UU KIP, yang kebetulan saya ikut menyusun,” ujarnya.

Roy bahkan menyindir dengan mengatakan bahwa dokumen bisa saja “dimusnahkan dengan asam sulfat,” sambil menunjukkan kaus bergambar karikatur yang diduga menyerupai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Akar Polemik Masih Belum Jelas

Sidang kemudian ditutup dengan sejumlah catatan penting terkait kewajiban lembaga negara dalam menjaga arsip publik, terutama dokumen yang terkait dengan pencalonan pejabat publik.

Polemik mengenai arsip ijazah Jokowi diperkirakan masih akan terus berlanjut, mengingat perbedaan pandangan mencolok antara KIP dan KPU Surakarta mengenai standar penyimpanan arsip negara.

By Risma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *