KPK Gelandang Empat Tersangka Baru Terkait Dugaan Suap Proyek PUPR OKU ke Jakarta

Pada hari Kamis, 20 November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan empat individu yang baru ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diterbangkan ke Jakarta guna menjalani proses hukum lebih lanjut terkait skandal dugaan suap serta gratifikasi yang melibatkan alokasi anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Setelah menuntaskan serangkaian pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, keempat orang yang diduga terlibat ini kemudian dibawa masuk ke Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Jakarta Selatan. Menurut pengamatan tim Tribunnews.com di lokasi kejadian, rombongan tersangka tiba di kantor lembaga antirasuah tersebut kira-kira pukul 15.00 WIB. Di bawah penjagaan ketat dari pihak kepolisian dan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi, mereka segera digiring menuju ruang pemeriksaan yang berada di lantai dua gedung untuk mengikuti kelanjutan prosedur hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, secara resmi mengonfirmasi kehadiran para tersangka di Jakarta. “Benar, empat tersangka sudah dibawa ke KPK,” ungkap Budi ketika dimintai keterangan pada Kamis sore.

Keempat individu yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini berasal dari kalangan pimpinan legislatif serta pihak swasta, yaitu:

1. Parwanto, Wakil Ketua DPRD OKU masa jabatan 2024–2029 dari Partai Gerindra.
2. Robi Vitergo, Anggota DPRD OKU masa jabatan 2024–2029 dari PKB.
3. Ahmat Thoha alias Anang, seorang pihak swasta.
4. Mendra SB, seorang pihak swasta.

Perkara ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang telah dilancarkan KPK pada bulan Maret 2025 silam. Modus operandi yang terungkap dalam kasus ini adalah adanya transaksi jual beli proyek yang pendanaannya bersumber dari alokasi dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Dalam skema kasusnya, ditemukan kesepakatan untuk mengkonversi jatah pokir menjadi proyek-proyek fisik yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR. Guna memastikan persetujuan anggaran, para oknum wakil rakyat ini disinyalir meminta komisi atau *fee* sebesar 20 persen dari total nilai proyek. Pemotongan anggaran demi *fee* ini berakibat pada kualitas infrastruktur di OKU yang tidak optimal, sehingga secara langsung merugikan kepentingan publik.

Pengamanan paksa terhadap para tersangka baru ini terjadi hanya dua hari setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tuntutan bagi para terdakwa dalam kasus pokok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang, pada hari Selasa, 18 November 2025. Pada persidangan sebelumnya, Nopriansyah, yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR OKU, telah dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Adapun tiga anggota DPRD OKU lain yang sebelumnya telah tertangkap, yakni Umi Hartati, M Fahrudin, dan Ferlan Juliansyah, masing-masing dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

KPK menegaskan komitmen penuhnya untuk menelusuri secara menyeluruh aliran dana haram ini, termasuk mendalami peran serta keterlibatan para tersangka baru yang kini telah diamankan di ibu kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *