Rp 300 Miliar Diperlihatkan KPK: Dana Diambil dari Rekening Penampungan Aset Sitaan, Dikembalikan Sore Hari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan uang sitaan sejumlah Rp 300 miliar kepada khalayak, yang merupakan bagian dari total lebih dari Rp 883 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen. Dana tersebut dipinjam KPK dari bank tempat penyimpanan rekening penampungan aset sitaan mereka. Asep Guntur Rahayu, selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengutarakan bahwa KPK telah menyalurkan aset yang disita, senilai Rp 883 miliar, ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen yang berada di BRI Cabang Veteran Jakarta. “Pada hari ini, KPK akan menyerahkan kepada PT Taspen (Persero) hasil penjualan kembali aset yang disita, yakni berupa dana sebesar Rp 883.038.394.268. Dana ini telah disetorkan atau ditransfer pada tanggal 20 November 2025, ke rekening giro THT Taspen di BRI Cabang Veteran, Jakarta,” papar Asep dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/11/2025).
Dana yang diperlihatkan oleh KPK bukan sejumlah Rp 838 miliar, melainkan hanya sebagian darinya, yaitu Rp 300 miliar. Hal ini disebabkan uang tersebut merupakan bagian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berasal dari salah satu terdakwa bernama Ekiawan Heri Primaryanto. Leo Sukoto Manalu, seorang Jaksa Eksekutor KPK, membeberkan bahwa pihak KPK meminjam sejumlah dana dari sebuah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang letaknya berdekatan dengan gedung KPK. Peminjaman dana tersebut ditujukan untuk agenda konferensi pers hari ini, yang berkaitan dengan penyerahan uang senilai lebih dari Rp 883 miliar dari KPK kepada PT Taspen.
“Terkait dengan peminjaman uang ini, kami melakukannya tadi pagi pukul 10.00 WIB,” tutur Leo. Ia menerangkan bahwa meskipun KPK telah mengalirkan dana Rp 883 miliar ke PT Taspen, KPK selanjutnya berkoordinasi dengan pihak bank agar uang Rp 300 miliar dapat dipamerkan di kantor KPK, seperti yang tampak di hadapan publik. “Pagi tadi, kami masih dapat berkomunikasi dengan BNI Mega Kuningan untuk memohon peminjaman dana sejumlah Rp 300 miliar. Jadi, uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” jelas Leo.
Sementara itu, Leo menegaskan bahwa proses pengamanan dana dari BNI Mega Kuningan telah dilaksanakan dengan sangat ketat. “Pada pukul 16.00 WIB sore nanti, dana ini akan kami kembalikan. Dalam proses pengembalian tersebut, kami juga akan dibantu oleh pengamanan dari pihak kepolisian,” urainya. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa total kerugian negara dalam perkara investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen (Persero) mencapai Rp 1 triliun. Fakta ini terkuak oleh KPK berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, tertanggal 22 April 2025. “Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara, dapat disimpulkan bahwa PT Taspen mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 triliun,” pungkas Asep.
Meskipun demikian, KPK hanya menyalurkan dana senilai Rp 883 miliar kepada PT Taspen. Dana itu telah ditransfer pada 20 November 2025, ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran, Jakarta. Asep menerangkan bahwa uang senilai lebih dari Rp 883 miliar tersebut adalah hasil penyitaan dari terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur PT Insight Investment Management, yang kasusnya kini sudah memiliki ketetapan hukum tetap. Di sisi lain, dalam pusaran kasus ini, terdapat terdakwa lain, yakni Antonius NS Kosasih, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Taspen.
“Uang yang Anda lihat ini, baik di belakang kami maupun di hadapan rekan-rekan sekalian, khusus diperuntukkan bagi kasus Bapak Ekiawan. Jadi, ini bukan untuk perkara Bapak ANS,” jelasnya. “Betul. Untuk Bapak ANS, terdapat lagi sekitar Rp 160 miliar. Apabila diakumulasikan, totalnya mungkin mencapai Rp 1 triliun, bahkan bisa lebih,” imbuhnya.
Pada konferensi pers tersebut, KPK menunjukkan uang sebesar Rp 300 miliar. Jumlah ini adalah sebagian dari total lebih dari Rp 883 miliar dana sitaan yang berasal dari Ekiawan Heri Primaryanto. Asep mengemukakan bahwa tidak semua uang yang disita dapat dipajang secara keseluruhan, mengingat adanya kendala keterbatasan ruang serta faktor keamanan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memaparkan perihal peminjaman uang yang dipajang dalam seremoni serah terima aset sitaan negara dari KPK kepada PT Taspen, yang berlangsung pada Kamis (20/11/2025). Budi menjelaskan, KPK menitipkan dana hasil sitaan dan rampasan ke rekening penampungan yang dimiliki KPK di sebuah bank. Oleh karena itu, KPK meminjam dana dari rekening tersebut untuk keperluan acara pada Kamis (20/11/2025), sebab KPK tidak menempatkan barang-barang rampasan di dalam gedung mereka. “KPK tidak menyimpan uang hasil sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih maupun di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara). Oleh sebab itu, KPK menitipkan dana tersebut ke bank. Terdapat sebuah mekanisme yang disebut rekening penampungan,” ujar Budi pada Jumat (21/11/2025). “Maka, jangan sampai terjadi kesalahpahaman, karena masih ada pihak yang menyatakan bahwa KPK meminjam uang dari bank,” tegas Budi.