Presiden Prabowo Subianto kembali membuat publik terbelalak setelah secara resmi menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga terpidana kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.
Langkah ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2025).
Rehabilitasi untuk 3 Terpidana Kasus ASDP
Tiga nama yang menerima surat rehabilitasi tersebut adalah:
- Ira Puspa Dewi – mantan Direktur Utama ASDP
- Muhammad Yusuf Hadi – mantan Direktur Komersial dan Pelayanan
- Harry Muhammad Adhi Caksono – mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan
Menurut Dasco, surat tersebut sudah ditandatangani Presiden setelah koordinasi dengan pemerintah.
“Alhamdulillah, tiga nama ini sudah menerima rehabilitasi dari Presiden RI,” ujarnya.
Namun, alasan resmi di balik keputusan ini tidak dijelaskan secara rinci. Ketika ditanya apakah rehabilitasi berarti ketiganya dibebaskan, Mensesneg Prasetyo Hadi hanya menjawab singkat,
“Ya kira-kira begitu lah.”
Vonis Sebelumnya: 4–4,5 Tahun Penjara
Padahal sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman:
- Ira Puspa Dewi: 4 tahun 6 bulan penjara + denda Rp 500 juta
- Yusuf Hadi: 4 tahun penjara + denda Rp 250 juta
- Harry Adhi Caksono: 4 tahun penjara + denda Rp 250 juta
Ketiganya dinyatakan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua.
Jaksa bahkan sempat menuntut 8 tahun 6 bulan untuk Ira, karena kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,25 triliun.
Ira Puspa Dewi: “Aku Tidak Korupsi Sepeser Pun!”
Dalam pledoi di Pengadilan Tipikor Jakpus (6/11/2025), Ira menangis saat membacakan pembelaannya.
Ia mengklaim bahwa dirinya:
- tidak merugikan negara
- tidak menerima uang korupsi
- hanya berupaya memajukan ASDP
“Kerugian negara itu angka fiktif. Yang aku perjuangkan adalah kemajuan perusahaan dan negeri ini,” tegasnya.
Arah Baru Kasus ASDP?
Keputusan rehabilitasi ini sontak memantik spekulasi besar:
- Apakah hukuman mereka akan dihapus?
- Apakah ada pertimbangan khusus di balik keputusan Presiden?
- Akankah kasus korupsi ASDP memasuki babak baru?
Pemerintah belum memberikan penjelasan detail, membuat publik semakin penasaran dengan langkah selanjutnya.