Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dengan tegas membantah klaim yang menyatakan bahwa ia pernah secara resmi meresmikan operasional Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), yang belakangan menjadi pusat perhatian akibat dugaan pelanggaran hukum.
“”Tidak, tidak. Saya sama sekali tidak pernah melakukan peresmian Bandara IMIP di wilayah Morowali,”” ungkap Jokowi saat dijumpai pada hari Jumat, 28 November 2025.
Selama periode kepemimpinannya sebagai kepala negara, Jokowi menjelaskan bahwa dirinya hanya sempat meresmikan satu bandar udara di Morowali, Sulawesi Tengah, yakni Bandara Maleo, yang merupakan proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
“”Sepanjang ingatan saya, bandara yang saya resmikan adalah Bandara Maleo di Morowali, dan itu memang dibangun oleh pihak pemerintah,”” papar beliau lebih lanjut.
“”Saya sudah lupa tahun berapa tepatnya. Jika terkait Bandara IMIP itu, saya menduga itu adalah kepemilikan swasta,”” tambah Jokowi.
Ia juga menolak tudingan yang menyebutkan bahwa ia telah meresmikan Bandara IMIP pada tahun 2019.
“”Ya, semua hal yang kurang baik selalu saja dikait-kaitkan dengan saya,”” terang Jokowi.
Sorotan dari Sjafrie Sjamsoeddin Terhadap Keberadaan Bandara IMIP
Fokus perhatian terhadap Bandara Khusus IMIP ini muncul ke permukaan setelah Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, melontarkan kritikan saat melakukan kunjungan inspeksi terhadap fasilitas penerbangan di kawasan pertambangan Morowali, Sulawesi Tengah, pada hari Kamis, 20 November 2025.
Kala itu, Sjafrie hadir dalam acara Latihan Terintegrasi 2025 yang melibatkan TNI dan berbagai instansi terkait lainnya.
Menurut Sjafrie, kehadiran bandara tanpa kontrol negara merupakan sebuah kejanggalan yang berpotensi menimbulkan kerentanan bagi kedaulatan ekonomi Indonesia.
Berdasarkan informasi yang tertera pada situs resmi Kementerian Pertahanan, bandar udara yang dimaksud berlokasi dekat dengan jalur maritim strategis, yaitu Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II dan ALKI III.
Peninjauan yang dilakukan pada tanggal 19 November tersebut dilaksanakan dalam kapasitas Sjafrie sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional sekaligus pengawas Tim Penertiban Kawasan Hutan.
Sjafrie menyimpulkan adanya anomali dalam regulasi yang membuka celah kerawanan terhadap kepentingan ekonomi nasional.
Beliau menggarisbawahi urgensi deregulasi serta penguatan pengawasan pada titik-titik vital di Indonesia.
Selain itu, Sjafrie juga menyampaikan pesan yang kuat kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai komitmen pemerintah dalam memberantas segala bentuk kegiatan ilegal yang merugikan aset-aset nasional.
Sebagai contoh, ia menunjuk pada kasus penambangan ilegal yang terjadi di Bangka.
“”Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus menegakkan semua ketentuan tanpa melihat latar belakang asalnya dari mana pun,”” tandas Sjafrie.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kompas.com terhadap data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Bandara IMIP tercatat secara resmi di Kemenhub dan operasionalnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Bandara IMIP memiliki status operasi khusus, hanya melayani penerbangan domestik, dengan kode ICAO WAMP dan kode IATA MWS.
Dedy Kurniawan, yang menjabat sebagai Head of Media Relations PT IMIP atau Juru Bicara IMIP, menegaskan secara menyeluruh bahwa Bandara IMIP telah terdaftar secara resmi di Kemenhub dan seluruh aktivitas operasionalnya berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.
“”Bandara IMIP secara resmi terdaftar di Kemenhub, pengelolaannya sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan seluruh operasionalnya diawasi secara teratur. Rekan-rekan juga dapat memeriksa status Bandara IMIP melalui tautan https://hubud.kemenhub.go.id/hubud/website/bandara/479,”” jelas Dedy kepada Kompas.com pada hari Rabu, 26 November 2025.
Dengan demikian, pihak IMIP menekankan bahwa operasional bandara mengikuti prosedur penerbangan domestik, telah memiliki registrasi yang sah, serta melayani lalu lintas penumpang dan pesawat industri secara legal.