Polisi kembali membongkar praktik berbahaya di Kota Bogor. Sebuah pabrik rumahan yang memproduksi mi dan kulit pangsit dengan campuran tawas dan bahan kimia lain digerebek aparat pada Sabtu (29/11/2025). Penggerebekan dilakukan di Perumahan Kompleks PKPN, RT 2 RW 7, Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara.
Pengungkapan kasus ini melibatkan tim gabungan dari Polresta Bogor Kota, Dinas Perdagangan, serta BPOM Kota Bogor. Saat operasi berlangsung, petugas menemukan ratusan mi dan kulit pangsit siap edar yang dipasarkan dengan merek “Wayang”. Seluruh produk tersebut diduga telah diproduksi menggunakan bahan tambahan berbahaya.
Menggunakan Tawas Tanpa Dicantumkan dalam Komposisi
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa pelaku mencampurkan tawas, potasium, dan soda dengan bahan dasar mi serta kulit pangsit. Namun, seluruh komposisi berbahaya tersebut tidak dituliskan dalam label kemasan, sehingga konsumen tidak mengetahui risiko yang mereka hadapi.
Aji mengungkapkan bahwa di lokasi ditemukan berbagai bahan baku seperti tepung terigu, baking soda, benzoat, potasium, dan satu ember penuh tawas. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan BPOM, Dinas Kesehatan, dan Disperindag untuk menelusuri efek serta kandungan pasti dari produk-produk tersebut.
Dua Pekerja Ditangkap, Pemilik Kabur
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan dua pekerja berinisial IR dan RA yang tertangkap tangan sedang memproduksi mi dan kulit pangsit tersebut. Sementara itu, pemilik usaha berinisial WH masih buron dan diduga melarikan diri ke wilayah Cilacap.
Polisi mengungkapkan bahwa pabrik rumahan ini telah beroperasi selama dua tahun, dan produknya rutin didistribusikan ke pasar-pasar tradisional di Kota dan Kabupaten Bogor.
Sudah Diintai Selama Seminggu
Menurut Aji, penyelidikan terhadap pabrik ini dilakukan selama kurang lebih satu minggu. Setelah bukti cukup kuat, tim langsung melakukan penggerebekan. Barang bukti berupa tawas, potasium, soda bubuk, serta bahan campuran lainnya telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Para pelaku dijerat dengan Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara, sementara proses pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus ini.