Profesor UNJ Mengklaim Ijazah Jokowi Palsu: Jika Asli, Seharusnya Berani Dipamerkan
Prof. Ciek Julyati Hisyam, seorang sosiolog hukum dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), menyatakan keyakinannya bahwa ijazah S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dimiliki oleh mantan presiden Joko Widodo, atau akrab disapa Jokowi, adalah tidak sah.
Menurut pandangan Prof. Ciek Julyati Hisyam, seandainya ijazah milik Jokowi itu benar-benar asli, maka seharusnya beliau tidak ragu untuk mempublikasikannya.
“Saya pribadi yakin bahwa (ijazah Jokowi) itu palsu. Apabila memang terdapat versi aslinya, niscaya siapa pun akan dengan berani memperlihatkannya,” ungkap Ciek, sebagaimana dikutip dari tayangan di saluran YouTube tvOneNews pada hari Selasa, 2 November 2025.
Selain itu, guru besar UNJ tersebut juga menyoroti kejanggalan pada bagian materai berwarna hijau yang tertera di salinan ijazah Jokowi, yang sebelumnya ditunjukkan oleh wakil ketua umum Jokowi Mania (JoMan), Andi Azwan.
Baginya, hal ini menimbulkan pertanyaan karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985, tidak pernah disebutkan adanya materai dengan ciri-ciri seperti yang ditemukan pada ijazah Jokowi itu.
“Yang menjadi dasar adalah bahwa materai pada masa itu memiliki cetakan utama berwarna ungu,” jelas Ciek.
“Adapun warna hijau yang muncul di sana sebetulnya hanya diperuntukkan bagi gambar Garuda. Jadi, tidak mencakup keseluruhan bagian materai,” tambahnya.
Ciek sendiri mengungkapkan bahwa ia juga merupakan lulusan tahun 1985, sama seperti Jokowi, meskipun berasal dari perguruan tinggi yang berbeda.
Ia adalah alumni IKIP Jakarta dan menegaskan bahwa pada era tersebut, tidak ada materai berwarna hijau yang digunakan pada ijazah.
“Saya juga lulusan di tahun yang sama, tetapi tidak ada, warnanya tidak hijau,” tegas Ciek.
“Apabila semua ijazah di tahun itu memang diwajibkan menggunakan materai, tentu jenis materainya akan seragam,” terangnya.
Sebelumnya, Febby Mutiara Nelson, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), mengutarakan bahwa tindakan memperlihatkan ijazah Jokowi ke hadapan publik belum tentu akan menyelesaikan seluruh persoalan.
Febby berpendapat bahwa perdebatan kemungkinan masih akan terus berlanjut, meskipun Jokowi telah menunjukkan ijazahnya.
“Sebetulnya, memperlihatkan ijazah itu sendiri menurut saya tidak serta merta menuntaskan masalah, sebab ijazah yang diperlihatkan bisa saja merupakan palsu, atau bisa juga asli,” tutur Febby, seperti dilansir dari kanal YouTube tvOneNews, Senin, 1 Desember 2025.
“Nantinya hal tersebut masih dapat disanggah lagi. Misalnya, ijazah terlihat asli namun ternyata produk dari kegiatan pramuka, begitu contohnya,” lanjutnya.
Perdebatan mengenai keabsahan ijazah masih berpotensi terjadi, bahkan jika dokumen tersebut telah ditunjukkan kepada publik oleh pihak penyidik.
Menurut Febby, salah satu aspek yang bisa saja menjadi bahan perdebatan adalah mengenai jenis kertas yang digunakan pada ijazah itu sendiri.
Febby menekankan bahwa kejelasan terkait isu ijazah Jokowi ini baru akan terungkap secara gamblang di persidangan nanti.
“Jika seandainya ijazah itu diperlihatkan, pasti akan melibatkan laboratorium forensik dan sejenisnya untuk memastikan apakah ini asli atau tidak,” jelasnya.
“Nanti akan diperdebatkan lagi apakah kertasnya baru atau sudah lama, kemudian jenis kertasnya, dan berbagai detail lainnya,” imbuhnya.
**Tidak Ada Kewajiban Jokowi untuk Memamerkan Ijazah**
Yakup Hasibuan, selaku kuasa hukum Jokowi, menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada kewajiban bagi kliennya maupun penyidik Polda Metro Jaya untuk menunjukkan ijazah Jokowi.
“Tidak ada keharusan bagi Bapak Jokowi untuk menunjukkan dokumen tersebut. Negara kita ini menganut sistem hak dan kewajiban. Sebagai seorang warga negara, tentu tidak ada kewajiban seperti itu,” papar Yakup, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews pada Senin, 1 Desember 2025.
Yakup turut menjelaskan bahwa penyidik pun tidak memiliki kewajiban untuk memperlihatkan ijazah Jokowi dalam sebuah gelar perkara khusus.
“Saya perlu sampaikan pula bahwa tidak ada keharusan bagi penyidik di sana untuk menunjukkan apa pun kepada para peserta gelar, karena gelar internal mereka telah dilaksanakan untuk keperluan penetapan tersangka,” ujarnya.
“Dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, gelar perkara memang dilakukan secara internal, namun untuk gelar khusus, mereka tidak memiliki kewajiban tersebut,” tambah suami Jessica Mila itu.
Yakup kemudian mengibaratkan permintaan penunjukkan ijazah tersebut dengan kasus seorang tersangka pencuri yang telah berhasil ditangkap, bahkan sudah menjadi sasaran amuk massa.
Menurutnya, bukti awal sudah teramat kuat; tersangka tertangkap di lokasi kejadian, barang bukti tersedia, dan saksi-saksi pun banyak, sehingga penyidik tidak diwajibkan untuk melakukan pembuktian tambahan, seperti memperlihatkan barang bukti tersebut.
“Tugas utama polisi penyidik adalah melakukan penyidikan. Jadi, harus dibedakan antara proses penyidikan dengan pembuktian di persidangan,” terang Yakup.
“Tugas polisi bukanlah untuk memenuhi keinginan pihak terlapor,” lanjutnya.
Yakup memastikan bahwa Jokowi akan bersedia menunjukkan ijazahnya jika memang ada permintaan resmi dari lembaga yang memiliki kewenangan.
“Bapak Jokowi selalu menyampaikan bahwa jika memang ada permintaan dari lembaga yang berwenang atau dari pengadilan, pasti akan ditunjukkan,” katanya.
Ayah satu anak ini juga sependapat dengan pandangan pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Febby Mutiara Nelson, yang menyatakan bahwa persoalan ini belum tentu selesai meskipun Jokowi memperlihatkan ijazahnya.
“Sekalipun ditunjukkan, masalahnya tidak akan tuntas. Ini adalah hal yang selalu kami sampaikan sejak awal,” tegasnya.
“Bahkan, kami sudah berulang kali melakukan konfirmasi kepada Mas Roy Suryo dan rekan-rekannya, ‘apakah jika ditunjukkan akan langsung selesai?’ Jawabannya, ‘Saya akan meneliti dulu, jika asli baru selesai, jika palsu ya akan dilanjutkan lagi.’,” pungkas Yakup.