Titiek Soeharto Soroti Dugaan Keterlibatan Jenderal Bintang 2 atau 3 dalam Pembalakan Liar, Siapa Dalangnya?

Siti Hediati Soeharto, Ketua Komisi IV DPR RI, mengangkat isu mengenai pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas pembalakan atau penebangan kayu secara ilegal, yang disinyalir kuat sebagai penyebab utama serangkaian bencana alam di wilayah Sumatera hingga Aceh.

Meskipun Titiek tidak secara spesifik menyebutkan identitas bekingan tersebut, ia hanya memberikan indikasi keterlibatan jenderal dengan pangkat dua hingga tiga bintang. Pernyataan ini disampaikannya setelah menghadiri rapat bersama Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, di kompleks parlemen DPR RI, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 4 Desember 2025.

Lebih lanjut, Titiek mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang saat ini dipimpin oleh Raja Juli, untuk segera menghentikan segala bentuk penebangan pohon, baik yang memiliki izin maupun ilegal, yang secara nyata merugikan masyarakat. Ia menekankan agar Kemenhut tidak gentar terhadap siapa pun yang berada di balik perusahaan-perusahaan pelaku pembalakan hutan tersebut.

“Kemenhut tidak perlu ragu atau takut, siapa pun yang berada di baliknya. Entah itu jenderal bintang tiga atau pangkat berapa pun, kami akan sepenuhnya mendukung kementerian untuk menindak tegas dan mencegah insiden serupa terulang kembali, tidak hanya di tiga wilayah yang dilanda musibah ini, tetapi juga di seluruh pelosok Indonesia,” tutur Titiek dengan lugas.

Selain itu, Titiek juga meminta aparat penegak hukum agar memberikan sanksi tegas kepada siapa saja yang terlibat dalam aksi penebangan pohon secara sembarangan, baik itu untuk keperluan pembukaan lahan perkebunan, pertambangan, maupun tujuan lainnya.

Permintaan ini didasari oleh temuan batang-batang kayu gelondongan yang sebelumnya terlihat hanyut terbawa arus banjir bandang di Sumatera. Terlebih lagi, pascabencana banjir dan tanah longsor, terpantau adanya aktivitas pengangkutan kayu dari Sibolga.

“Maka dari itu, perlu dicari tahu dan dijatuhi hukuman bagi siapa pun yang bertanggung jawab atas banyaknya pohon dan batang kayu yang sampai memenuhi aliran sungai, laut, hingga area pantai.”

“Oleh karena itu, kami menuntut agar hal ini ditindaklanjuti. Terkhusus lagi, mengenai pembukaan lahan untuk perkebunan maupun pertambangan, Amdalnya harus dikaji ulang secara cermat. Jangan asal memberikan izin,” imbuh politikus dari Partai Gerindra tersebut.

Di sisi lain, Titiek juga mengisyaratkan bahwa pihaknya bersama pemerintah berencana untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini sebelumnya telah menghapus ketentuan wajib mempertahankan luasan kawasan hutan minimal 30% di setiap pulau atau daerah aliran sungai (DAS), sebuah aturan yang sebelumnya tercantum dalam Undang-Undang Kehutanan.

“Segala regulasi, termasuk undang-undang, yang terbukti merugikan masyarakat, sudah sewajarnya kami selaku wakil rakyat berkeinginan agar hal tersebut diperbaiki demi kepentingan dan kesejahteraan khalayak luas,” pungkas Titiek.

**Persetujuan Lingkungan Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatera Dibatalkan**

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol, mengumumkan pembatalan semua persetujuan lingkungan bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di lokasi terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera. Hanif menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan terkait akan dipanggil untuk menghadap ke Kementerian LH pada pekan mendatang.

Sebanyak delapan perusahaan telah dijadwalkan untuk dipanggil. Menurutnya, perusahaan-perusahaan ini terindikasi kuat memperburuk kondisi banjir di Sumatera, berdasarkan hasil analisis citra satelit.

“Dimulai dari ranah korporasi, kami tentunya akan menarik kembali seluruh persetujuan lingkungan dari dokumen yang berlaku di area terdampak bencana, terhitung mulai hari ini. Selain itu, pada minggu depan, kami akan mulai memanggil entitas-entitas yang berdasarkan kajian awal dari citra satelit, terindikasi memiliki andil dalam memperparah musibah banjir ini,” papar Hanif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu, 3 Desember 2025.

Mengingat bencana di Sumatera telah menelan korban jiwa, Kementerian Lingkungan Hidup pun akan mengambil langkah hukum pidana. Tidak hanya perusahaan perusak lingkungan, namun juga pemerintah daerah yang terbukti lalai dalam memberikan izin akan turut dikenakan sanksi.

Hanif menegaskan kembali bahwa semua dokumen persetujuan lingkungan, khususnya di wilayah daerah aliran sungai (DAS), telah resmi ditarik dan dibatalkan.

“Langkah ini diambil guna menciptakan keadilan terkait insiden yang terjadi, sekaligus sebagai upaya untuk menimbulkan efek jera dan meningkatkan kewaspadaan. Kami telah melakukan peninjauan dan penarikan, sehingga terhitung mulai hari ini, semua dokumen persetujuan lingkungan, khususnya yang berada di area DAS, kami batalkan untuk kemudian dilakukan peninjauan ulang secara menyeluruh,” tutupnya.

By Adit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *