Maraknya aksi sosial dari berbagai artis dan influencer yang membuka donasi untuk korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menarik perhatian pemerintah. Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa setiap penggalangan dana wajib mematuhi aturan terkait izin resmi agar bantuan yang dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pernyataannya saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025), Gus Ipul menyebutkan bahwa izin penggalangan dana bisa diperoleh dari berbagai tingkat pemerintahan, tergantung cakupan kegiatan.

“Tetapi sebaiknya, kalau menurut ketentuan itu, izin dulu. Ya izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial,” ujar Gus Ipul.

Ia menambahkan, bagi penggalangan dana skala nasional, izin harus diperoleh melalui Kementerian Sosial. Prosesnya disebutnya mudah dan tidak rumit, sehingga para pihak yang ingin membantu masyarakat terdampak bencana tetap bisa melaksanakan aksi sosial mereka tanpa hambatan birokrasi yang berat.

Selain itu, Gus Ipul menekankan bahwa aspek pelaporan menjadi elemen yang sangat penting, terutama jika nilai donasi yang diterima signifikan. Untuk penggalangan dana dengan jumlah lebih dari Rp 500 juta, pihak penyelenggara wajib menggunakan audit profesional yang bersertifikat untuk memastikan penggunaan dana jelas dan tepat sasaran.

“Kalau di atas Rp 500 juta ya harus menggunakan auditor. Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk juga bisa melaporkan, dapatnya dari mana saja, diperuntukkan apa saja,” jelas Gus Ipul.
“Kalau misalnya Rp 500 juta ke bawah itu cukup audit internal. Tapi laporannya harus diserahkan ke Kementerian Sosial,” tambahnya.

Menurut Gus Ipul, pelaporan yang transparan ini bertujuan agar dana sumbangan tidak disalahgunakan. Semua pihak yang membuka donasi diharapkan melaporkan secara rinci untuk apa dana digunakan, siapa penerimanya, dan alamat lokasi bantuan.

Meski demikian, Mensos menegaskan bahwa semua pihak tetap diperbolehkan untuk mengumpulkan donasi. Ia menegaskan apresiasi tinggi bagi artis, influencer, maupun lembaga yang ingin membantu korban bencana.

“Jadi pada dasarnya siapapun boleh mengumpulkan donasi, siapapun, perorangan maupun lembaga. Sungguh, kami mengapresiasi bagi pihak-pihak yang ingin memberikan dukungan, membantu, dan kemudian mengumpulkan dana dari masyarakat. Silahkan,” tegas Gus Ipul.

Momen ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk tetap berpartisipasi aktif dalam membantu sesama melalui donasi, dengan memastikan semua prosesnya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan pengawasan yang jelas dan izin resmi, donasi dari artis dan influencer diharapkan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh korban bencana tanpa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

By Risma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *