Dadan Hindayana, selaku Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), menginformasikan bahwa pengemudi kendaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terlibat insiden tabrakan di wilayah Jakarta Utara berstatus sopir pengganti.

Pengemudi pengganti, Adi Irawan atau dikenal dengan inisial AI (34), baru mengemban tugas selama dua hari terakhir sebab sopir inti tidak dapat bertugas. “Sopir utama sedang sakit. Pengemudi yang bertugas hari ini merupakan sopir cadangan yang sudah mengemudi sejak kemarin, sehingga ini adalah hari keduanya beroperasi. Kami akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui pemicu insiden ini,” papar Dadan Hindayana pada Kamis (11/12/2025).

Kendati demikian, pengemudi itu tercatat telah mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan sebelumnya memiliki pengalaman sebagai sopir cadangan untuk pengiriman. Pada Kamis pagi (11/12/2025), pengemudi kendaraan MBG itu diduga kuat menabrak pagar sekolah dan melindas beberapa pelajar Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara.

Dadan mengkonfirmasi bahwa insiden tersebut melibatkan adanya unsur kelalaian dari pihak sopir. “Analisis awal kami menunjukkan kemungkinan penyebabnya adalah jalanan menanjak, lalu saat hendak memindahkan persneling, pengemudi lupa menginjak pedal rem, kemungkinan besar akibat kurangnya pengalaman,” jelas Dadan.

Dadan menegaskan, BGN akan melaksanakan evaluasi komprehensif terhadap standar operasional yang berlaku, terutama pada aspek pemeriksaan kondisi armada dan kompetensi para pengemudi. Beliau memastikan bahwa prosedur perekrutan sebelumnya telah mematuhi regulasi yang ada, mengingat semua pengemudi telah memiliki SIM dan melewati serangkaian pemeriksaan. “Setiap peristiwa tentu akan diikuti dengan evaluasi. Pedoman teknis kami secara gamblang menyatakan bahwa setiap kendaraan wajib diperiksa secara berkala. Namun, dengan terjadinya insiden ini, kami akan memperketat kembali aturan, khususnya dalam proses rekrutmen pengemudi guna memastikan mereka lebih cakap,” tuturnya.

**Kesaksian Pengemudi**

Pengemudi mobil pengangkut logistik Makan Bergizi Gratis (MBG) telah diamankan oleh pihak kepolisian. Rekaman video yang menampilkan momen interogasi AI oleh aparat beredar melalui unggahan akun @cilincinginfo. Dalam tayangan tersebut, AI terlihat duduk di ranjang dengan kepala tertunduk. Tampak sesekali ia mengusap bagian hidungnya selama proses pemeriksaan oleh petugas.

“Bisa diceritakan kronologinya, Mas? Apakah Anda tidak merasakan adanya benturan?” tanya salah seorang petugas.

Di dalam rekaman tersebut, AI menjelaskan bahwa ia sempat memutar balik kendaraannya setelah menyadari kerumunan siswa yang tengah beraktivitas di halaman sekolah. Pada waktu kejadian, para siswa memang sedang berkumpul untuk mengikuti program literasi. “Saat itu kan sedang ada upacara. Maka kami berbelok menuju Darussalam (sebuah masjid yang berlokasi dekat sekolah),” ungkap AI.

Selepas itu, ia kembali ke area depan sekolah dengan tujuan memarkirkan mobilnya sebelum masuk ke lingkungan sekolah. “Biasanya, saya menunggu di area bawah turunan. Setelah itu, entah mengapa mobil terasa seperti tergas sedikit demi sedikit,” imbuh AI.

AI terlihat beberapa kali menunduk dan membungkukkan badannya ketika memberikan penjelasan mengenai insiden tersebut dari sudut pandangannya. Ia menyatakan kepanikan melandanya ketika mobil mulai bergerak maju, yang mengakibatkan ia tidak menggunakan rem tangan. Meskipun AI telah berupaya menginjak pedal rem, kendaraan tetap tidak berhenti. “Ketika saya menginjak rem, tidak berhasil. Rem baru berfungsi ketika sudah berada di lokasi tersebut (halaman sekolah),” ujarnya. Ketika petugas menanyakan apakah ada benda yang menyangkut pada pedal gas, AI memastikan bahwa hal itu tidak terjadi.

**Tahap Penyidikan**

Kombes Pol Erick Frendriz, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, mengumumkan bahwa penanganan kasus ini kini telah memasuki fase penyidikan. Pengemudi tersebut dikenakan Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan cedera serius, dengan potensi hukuman penjara hingga lima tahun. “Pasal yang kami berlakukan adalah Pasal 360 KUHP, dikarenakan kelalaiannya menyebabkan korban mengalami luka berat, dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun,” terang Erick.

Sampai saat ini, aparat kepolisian telah memanggil dan memeriksa sepuluh orang saksi, meliputi pihak pelapor, perwakilan sekolah, para korban, hingga individu yang menjadi saksi langsung di tempat kejadian. Erick menjelaskan, total 22 individu dilaporkan menderita luka-luka dan telah menerima penanganan medis sebagai dampak dari insiden kecelakaan yang memilukan itu.

Tiga korban masih dalam perawatan intensif di RSUD Cilincing, sementara sembilan lainnya dirawat di RSUD Koja, dan sepuluh orang lainnya telah diizinkan pulang ke kediaman masing-masing untuk menjalani rawat jalan. Mengenai pernyataan sopir yang sempat tersebar luas di berbagai platform media sosial, Erick menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi dengan membandingkan keterangan tersebut dengan bukti-bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Kepolisian masih menantikan hasil pemeriksaan berbagai alat bukti, termasuk evaluasi kondisi kendaraan, guna memutuskan apakah status pengemudi akan dinaikkan menjadi tersangka pada esok hari. “Saat ini, status pengemudi masih sebagai saksi. Jika besok bukti-bukti pendukung telah terkumpul secara memadai, kami akan menetapkannya sebagai tersangka,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *