### Hasil Autopsi Dosen Dwinanda Levi Terungkap: Pembuluh Darah Pecah, Paru-paru Terisi Darah, Alami Sesak Napas Akut

Setelah menetapkan status tersangka terhadap AKBP Basuki atas dugaan kelalaian yang berujung pada tewasnya Dwinanda Linchia Levi (35), seorang dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, kini Polda Jawa Tengah membuka detail baru.

Kepolisian Daerah Jawa Tengah mulai membeberkan informasi penting, termasuk perihal temuan autopsi terhadap jenazah Dosen Levi.
Dari hasil pemeriksaan autopsi, teridentifikasi bahwa penyebab wafatnya sang akademisi muda tersebut adalah pecahnya pembuluh darah yang mengarah ke organ jantung.

Kombes Pol Artanto, selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, membenarkan informasi mengenai hasil autopsi tersebut.

“Jantung maupun paru-paru korban didapati penuh dengan darah, sehingga menyebabkan kesulitan bernapas,” jelasnya pada Selasa, 23 Desember 2025.

Menanggapi spekulasi mengenai aktivitas berlebihan yang mungkin dilakukan korban sebelum meninggal dunia, Artanto memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut.

“Rincian lebih jelasnya akan disampaikan oleh dokter forensik atau pihak penyidik yang memiliki kompetensi untuk menjelaskan,” tuturnya.

### AKBP Basuki Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya, beberapa hari yang lalu, Kepolisian Daerah Jawa Tengah secara resmi menaikkan status Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki menjadi tersangka dalam perkara meninggalnya Dwinanda Linchia Levi (35), pengajar di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.

Penetapan status tersangka ini diambil setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang dinilai cukup kuat untuk meningkatkan tahapan hukum dalam kasus ini.

Dosen Levi ditemukan tak bernyawa di sebuah rumah kos yang terletak di wilayah Kota Semarang pada hari Senin, 17 November 2025.

Insiden tersebut langsung mendapat respons cepat dari aparat kepolisian dengan memulai serangkaian upaya penyelidikan guna menguak penyebab pasti kematian korban.

Proses hukum terus berjalan, dan kasus ini secara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan pada hari Selasa, 25 November 2025.

Setelah melalui pendalaman lebih dari satu bulan, penyidik akhirnya menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka pada hari Jumat, 19 Desember 2025.

“Betul, AKBP Basuki ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 Desember 2025,” ujar Kombes Pol Artanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, pada Senin, 22 Desember 2025.

Artanto menerangkan, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari gelar perkara yang melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Dalam diskusi internal tersebut, penyidik berhasil mengantongi setidaknya dua alat bukti yang dianggap sangat kuat untuk menjerat AKBP Basuki.

Berdasarkan keputusan dari gelar perkara itu pula, AKBP Basuki diwajibkan menjalani penahanan demi kepentingan kelanjutan proses penyidikan.

Menurut Artanto, seluruh tahapan hukum telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, didukung dengan analisis mendalam dari tim penyidik.

“Saat ini, penyidik sedang dalam tahap pemberkasan perkara dan akan segera menyerahkan berkas tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.

AKBP Basuki diketahui ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang berhubungan dengan insiden kematian Dwinanda Levi.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa tersangka berada dalam satu kamar dengan Dwinanda Levi, namun memilih untuk beristirahat ketika korban mengalami kesulitan bernapas.

“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 359 KUHP dan Pasal 306 juncto 304 KUHP.”

“Pasal 359 berhubungan dengan kelalaian, sementara Pasal 306 menjelaskan tentang penelantaran orang yang membutuhkan pertolongan atau pembiaran,” sambungnya.

### AKBP Basuki Tersangka, Keluarga Dosen Levi Berterima Kasih dan Minta Pasal Berlapis

Zainal Abidin Petir, kuasa hukum dari keluarga Dosen Levi, menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian atas kemajuan penanganan kasus ini.

“Ya, kami telah menerima informasi mengenai penetapan tersangka ini, dan kami berterima kasih,” ucapnya.

Sebelumnya, Petir pernah mendesak Polda Jawa Tengah agar menjerat AKBP Basuki dengan pasal berlapis dalam perkara wafatnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).

“Kami berharap pasal yang disangkakan dalam kasus ini tidak hanya Pasal 359 (tentang kelalaian).”

“Sebab, jika nanti tidak selaras dengan hasil laboratorium, AKBP Basuki bisa saja terlepas dari jeratan pidana,” ujar Petir.

Petir berpendapat bahwa penyidik memiliki peluang untuk menerapkan pasal lain berdasarkan sejumlah bukti yang telah dikumpulkan.

Ia sendiri tidak dapat memberikan intervensi lebih jauh karena penetapan pasal tambahan sepenuhnya merupakan wewenang penyidik.

“Dalam kasus pidana, terdapat kemungkinan adanya kesengajaan yang menyebabkan kematian atau tidak, biarkan nanti penyidik yang mencari setiap detail peristiwanya,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya penyidik untuk meninjau rekaman CCTV di kostel tersebut, yang merekam pergerakan Dosen Levi dan AKBP Basuki saat memasuki kamar nomor 210.

Menurutnya, kedua individu tersebut terlihat memasuki kamar secara bersamaan pada hari Minggu, 16 November 2025, pukul 14.00 WIB.

Setelah itu, korban sama sekali tidak terlihat keluar dari kamar. Sebaliknya, AKBP Basuki terekam keluar untuk mengambil air minum dari kulkas yang berada di lantai dua kostel.

Namun, AKBP Basuki tiba-tiba terlihat mondar-mandir di lorong kostel dengan ekspresi panik pada hari Senin, 17 November 2025, pukul 05.00 WIB. Petir meyakini, korban sudah meninggal dunia sebelum rentang waktu ini.

AKBP Basuki kemudian baru melaporkan kasus kematian korban kepada pihak kepolisian pada pukul 10.30 WIB.

“Mengapa AKBP Basuki menjadi panik? Jika tidak bersalah, tentu tidak perlu panik.”

“Dan, ia adalah seorang polisi, seharusnya ia segera melaporkan kasus tersebut kepada polisi begitu mengetahui kondisi korban yang seperti itu,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *