Peluang Kebebasan Ammar Zoni pada Agustus 2026: Penjelasan Dokter Kamelia

Ammar Zoni menghadapi kembali persidangan terkait dugaan kasus peredaran narkoba pada Kamis, 8 Januari 2026. Proses hukum ini dilangsungkan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Insiden dugaan distribusi narkotika yang menyeret Ammar Zoni beserta lima terdakwa lainnya ini terungkap ketika mereka berada dalam masa penahanan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Akibat peristiwa ini, Ammar Zoni yang seharusnya segera menghirup udara bebas harus kembali berhadapan dengan masalah hukum. Konsekuensi dari kejadian tersebut, Ammar sempat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Akan tetapi, saat ini ia telah dipulangkan ke Jakarta guna mengikuti proses persidangan secara langsung.

Waktu kebebasannya dari jeratan hukum kini menjadi sorotan dan pertanyaan publik. Dokter Kamelia, kekasih Ammar, kemudian membeberkan potensi kebebasan aktor berusia 32 tahun itu di tahun 2026. Kamelia menjelaskan bahwa Ammar Zoni berpotensi bebas pada bulan Agustus mendatang, asalkan tuduhan kasus peredaran narkoba yang menimpanya tidak dapat dibuktikan.

Mengutip pernyataan Kamelia dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Kamis, 8 Januari 2026, ia mengungkapkan, “Seharusnya, jika mendapatkan remisi, ia sudah bisa keluar pada Januari ini.” Ia melanjutkan, “Namun karena remisi tidak diberikan akibat permasalahan yang ada, jadi ia tidak memperoleh remisi.” Kamelia menambahkan, “Apabila kasus ini dinyatakan bebas, maka ia seharusnya sudah bisa kembali ke rumah pada Agustus.”

Selanjutnya, Kamelia turut membahas perihal penggunaan alat komunikasi oleh Ammar selama berada di dalam rutan. Ia berpendapat bahwa penggunaan telepon genggam oleh narapidana di dalam penjara sudah bukan lagi sebuah rahasia. Dokter gigi ini menguraikan, “Perasaanku, hal mengenai penggunaan ponsel sudah menjadi pengetahuan umum, bukan begitu?” Ia melanjutkan, “Banyak sekali selebriti yang sudah terungkap menggunakan ponsel dan berbagai perangkat lainnya.” Kamelia kemudian menambahkan, “Maka dari itu, menurut saya, keberadaan telepon di dalam rutan sudah merupakan hal yang lumrah.”

**Dokter Kamelia Membeberkan Alasannya Setia Mendampingi Ammar Zoni**

Di sisi lain, Dokter Kamelia memaparkan faktor-faktor yang menjadikannya tetap teguh dan loyal menemani Ammar. Kamelia menyatakan bahwa ia memahami duduk perkara yang sesungguhnya, sehingga memutuskan untuk tetap setia mendampingi ayah dua anak tersebut dalam menghadapi jeratan kasus ini. Wanita yang berprofesi sebagai dokter gigi ini menjelaskan, sebagaimana dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia pada Rabu, 7 Januari 2026, “Ya, seperti yang selalu saya katakan, karena saya tahu persis permasalahannya, bagaimana kronologi ceritanya.” Ia melanjutkan, “Bagaimana, di mana letak benang kusutnya. Oleh karena itu, mau tidak mau saya harus membela Bang Ammar.” Kamelia menambahkan, “Pembelaan ini tidak hanya untuk Bang Ammar semata, namun kelima terdakwa lainnya juga harus memperoleh keadilan yang sebenar-benarnya.”

Hayati Kamelia, nama lengkapnya, mengaku baru pertama kali berinteraksi langsung dengan Ammar Zoni selama proses persidangan. Sebelumnya, Ammar Zoni telah mengikuti persidangan terkait dugaan perkara peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Desember 2025. Ammar Zoni bersama kelima terdakwa lainnya menghadiri persidangan secara langsung pasca dipindahkan dari Lapas Nusakambangan. “Kami baru bertemu sekali pada sidang minggu lalu, setelah itu langsung libur karena Natal dan Tahun Baru,” tutur Kamelia.

**Kronologi Panjang Kasus Narkoba Ammar Zoni**

Ammar Zoni pertama kali terlibat kasus penyalahgunaan narkotika sejak tahun 2017. Saat penangkapan tersebut, Ammar Zoni sedang berada di puncak kejayaan kariernya berkat perannya dalam sinetron populer 7 Manusia Harimau. Dalam perkara tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita narkotika jenis ganja dengan berat 39,1 gram. Ammar kemudian menjalani program rehabilitasi selama satu tahun penuh.

Selanjutnya, pada tahun 2023, Ammar Zoni kembali tersandung dalam kasus yang serupa. Petugas kepolisian sukses mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 gram. Ammar menjalani proses rehabilitasi dari bulan Maret hingga Agustus 2023, dan setelah itu, ayah dua anak ini kembali dihadapkan pada persidangan. Putusan sidang memutuskan bahwa Ammar Zoni harus menjalani kurungan di Rutan Cipinang selama dua bulan.

Setelah dua bulan menghirup udara bebas, Ammar kembali diciduk untuk ketiga kalinya karena terbukti menggunakan narkoba. Atas perbuatannya, Ammar divonis hukuman penjara selama tiga tahun. Paling baru, Ammar kembali diindikasikan terlibat dalam kasus pengedaran narkoba di Rutan Salemba pada Januari 2025. Hal ini menyebabkan ia kini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, lantaran dianggap sebagai narapidana berisiko tinggi atau ‘high risk’.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *