Makassar – Amal Said, seorang dosen yang sebelumnya menjadi buah bibir lantaran aksinya meludahi seorang karyawan minimarket di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, kini resmi menyandang status tersangka.
Penetapan status tersebut diputuskan setelah tim penyidik Polsek Tamalanrea menaikkan tingkat perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kapolsek Tamalanrea, Komisaris Polisi Muhammad Yusuf, mengutarakan bahwa penyidik telah mengumpulkan berbagai keterangan saksi serta barang bukti, kemudian menggelar perkara.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, insiden yang terjadi dinilai memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
“Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan seorang oknum dosen telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga telah dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” terang Yusuf pada Selasa (13/1/2026).
Pasca penetapan tersangka, penyidik mulai mempersiapkan berkas perkara yang nantinya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Akan tetapi, sebelum melangkah ke tahap tersebut, pihak kepolisian membuka kesempatan penyelesaian melalui jalur Restorative Justice (RJ).
Penyidik berencana mempertemukan pihak korban dan tersangka di Markas Polsek Tamalanrea untuk menentukan apakah perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau justru harus berlanjut ke ranah hukum.
Dalam kasus yang menarik perhatian publik ini, Amal Said dijerat dengan Pasal 315 KUHP lama atau Pasal 436 KUHP baru tentang penghinaan ringan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.
**Penjelasan Tersangka Mengenai Insiden**
Di hadapan para jurnalis, Amal Said menuturkan bahwa insiden tersebut berawal ketika dirinya ditegur karena dianggap tidak tertib dalam antrean.
Ia membantah tuduhan menyerobot antrean kasir dan menegaskan bahwa individu yang diludahinya bukanlah kasir, melainkan seorang staf pembantu kasir.
“Saya tidak bermaksud untuk menyerobot antrean. Saya juga mengakui salah karena meludah, itu terjadi secara spontan karena emosi yang sesaat,” jelasnya.
Kendati demikian, ia mengakui bahwa perbuatannya tidaklah pantas dan menyebut kejadian itu sebagai sebuah kekhilafan semata.
Sebelumnya, sebuah rekaman video yang menampilkan aksi Amal Said meludahi karyawan minimarket di Jalan Perintis Kemerdekaan menjadi viral di berbagai platform media sosial pada tanggal 25 Desember 2025, yang kemudian memancing kecaman luas dari masyarakat.
Insiden ini juga berdampak pada pemecatannya dari posisi dosen di Universitas Islam Makassar, setelah ia mengabdi selama dua dekade.
Diketahui, Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) mengambil tindakan tegas dengan langsung memberhentikan Amal Said dari jabatannya sebagai dosen di Fakultas Pertanian.
Pihak universitas menyatakan bahwa perilaku tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik tenaga pengajar dan secara signifikan mencoreng reputasi baik universitas.
**Menarik Perhatian Tingkat Nasional**
Kasus ini turut menjadi perhatian serius bagi anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah.
Ia mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
Menurutnya, pelaku harus menerima sanksi tegas, termasuk pemecatan, serta diproses sesuai hukum pidana yang berlaku.
“Saya mendesak komisi disiplin di kampus UIM dan pihak kepolisian untuk menindak tegas dosen pelaku, termasuk pemecatan dan penegakan hukum pidana,” tegas Abduh kepada awak media pada Senin (29/12/2025).
Abduh menilai bahwa tindakan meludahi seorang kasir merupakan pelanggaran serius terhadap etika akademik, disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), serta merupakan perbuatan tidak menyenangkan yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
Perilaku semacam itu tidak bisa ditoleransi, apalagi dilakukan oleh seorang pendidik.
“Perbuatan dosen AS ini secara gamblang melanggar etika akademik yang menjunjung tinggi martabat manusia, mencoreng kehormatan ASN sebagai abdi rakyat, dan termasuk dalam kategori penghinaan terhadap orang lain seperti yang diatur dalam Pasal 436 KUHP yang baru,” paparnya.
Anggota DPR RI yang berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu menekankan bahwa sanksi yang tegas sangat diperlukan sebagai upaya menciptakan efek jera, agar praktik pelecehan dan penghinaan terhadap profesi lain tidak dianggap sebagai hal yang biasa di ruang publik.
“Apabila tidak diberikan sanksi yang tegas, ada potensi bahaya besar yaitu tindakan pelecehan dan penghinaan bisa dianggap lumrah. Hal ini tidak boleh sampai terjadi. Siapa pun dilarang keras melakukan tindakan semacam itu, terlebih lagi seorang ASN yang gajinya bersumber dari pajak rakyat,” pungkas Abduh.
Selain menyoroti tanggung jawab dari pihak pelaku, Abduh juga meminta agar perusahaan tempat korban bekerja menunjukkan sikap proaktif dan bertanggung jawab penuh dalam memberikan perlindungan kepada korban yang telah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
“Perusahaan memiliki kewajiban untuk melindungi, memulihkan, mendampingi, dan membela korban, baik dari aspek psikologis, hukum, maupun institusional, demi memastikan korban dapat pulih sepenuhnya dari trauma yang dialaminya,” tutupnya.