KPK Mendalami Korupsi Pajak, Periksa Penilai hingga Pegawai PT Wanatiara Persada

Lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara intensif melanjutkan penyelidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran hukum pidana korupsi yang berkaitan dengan proses pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, untuk rentang waktu 2021 hingga 2026.

Pada hari Senin, 2 Februari 2026, tim penyidik dari lembaga antirasuah tersebut telah menjadwalkan pemanggilan untuk menginterogasi beberapa saksi. Para saksi yang dipanggil bervariasi, mulai dari seorang Penilai Pajak Ahli Muda hingga berbagai staf di PT Wanatiara Persada.

Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, proses pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Jakarta Selatan.

Pemeriksaan terhadap para individu ini dilaksanakan guna melengkapi dokumen-dokumen kasus terkait dugaan rekayasa pajak, yang diduga melibatkan beberapa oknum pejabat pajak serta entitas swasta.

Dalam pernyataannya pada Senin, 2 Februari 2026, Budi menjelaskan, “Pada hari ini, agenda pemeriksaan saksi terkait kasus tindak pidana korupsi dalam ranah pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu telah dijadwalkan.”

Informasi yang berhasil dikumpulkan menunjukkan bahwa sebagian besar saksi telah menanggapi panggilan penyidik dan hadir sejak pagi.

Dari PT Wanatiara Persada, beberapa saksi yang hadir adalah Vera Cahyadi dan Silvi Farista Zulhulaifah yang menjabat sebagai Staf Akuntansi, Asisso Noor Sugono selaku Manajer Akuntansi, serta Firman yang berprofesi sebagai Penerjemah. Mereka semua tiba bersamaan sekitar pukul 09.51 WIB.

Tak berselang lama, tepatnya pukul 09.53 WIB, Boediono, seorang Penilai Pajak Ahli Muda dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, juga terpantau tiba di Gedung Merah Putih KPK.

Namun, satu saksi lainnya, yakni Yurika yang menduduki posisi Manajer Keuangan di PT Wanatiara Persada, dipastikan belum memenuhi undangan pemeriksaan dari penyidik KPK.

Sampai saat ini, rincian materi interogasi yang digali oleh penyidik dari para saksi masih belum terungkap secara pasti.

Meskipun demikian, pemeriksaan ini disinyalir memiliki keterkaitan erat dengan perputaran dana serta prosedur administrasi perpajakan yang telah direkayasa.

**Kronologi Perkara**

Pengambilan keterangan dari para saksi ini adalah kelanjutan dari penetapan sejumlah individu sebagai tersangka yang telah diumumkan oleh KPK pada pertengahan Januari 2026 silam.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan lima individu sebagai pihak yang diduga terlibat, yaitu Dwi Budi yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara, dua pejabat fungsional pajak bernama Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar, seorang konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta Edy Yulianto, staf dari PT Wanatiara Persada.

Permasalahan ini berawal ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun 2023, yang jumlahnya mencapai Rp75 miliar.

Kemudian, dalam alur penanganannya, disinyalir terjadi perundingan tertutup atau “bawah meja”.

Agus Syaifudin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjabat Kepala Seksi Waskon KPP Madya Jakarta Utara, diduga menuntut pembayaran “all in” sejumlah Rp23 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp8 miliar disebut-sebut dialokasikan sebagai imbalan atau ‘fee’ untuk para pejabat pajak.

Akan tetapi, PT Wanatiara Persada hanya sanggup menyediakan imbalan sebesar Rp4 miliar.

Usai tercapai kesepakatan, tim pemeriksa lantas mengeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang kemudian menetapkan kewajiban pajak PT WP hanya senilai Rp15,7 miliar.

Jumlah ini mengalami penurunan drastis sekitar 80 persen jika dibandingkan dengan potensi awal, berakibat pada kerugian pendapatan negara yang cukup besar.

Guna menyamarkan pembayaran suap tersebut, diterapkanlah skema kontrak fiktif untuk jasa konsultasi keuangan yang difasilitasi melalui PT Niogayo Bisnis Konsultan, perusahaan milik konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin.

Dana imbalan senilai Rp4 miliar itu selanjutnya dicairkan dalam mata uang dolar Singapura, lalu didistribusikan kepada beberapa pejabat pajak, termasuk Dwi Budi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara.

KPK dengan tegas menyatakan bahwa tindakan penegakan hukum ini merupakan sebuah peringatan serius bagi para wajib pajak dan aparat penegak hukum agar tidak mengkompromikan keadilan fiskal demi keuntungan personal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *