Indonesian news article rewrite:
**Sosok ‘Koordinator Dana’ Kembalikan Uang Hasil Pemerasan Bupati Pati Sudewo, Proses Hukum Tetap Berjalan**
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengangkat isu mengenai pihak yang berperan sebagai ‘koordinator dana’ dalam dugaan tindak pemerasan terkait pengisian posisi perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati.
Kasus dugaan pemerasan di Pati ini turut menyeret nama Sudewo, yang menjabat sebagai Bupati atau kepala daerah setempat. Kejadian ini memperpanjang deretan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia yang melibatkan pemimpin daerah.
Dalam rentang waktu satu tahun terakhir, setidaknya tujuh kepala daerah telah berhadapan dengan masalah hukum akibat terjerat dalam dugaan kasus korupsi.
Mereka termasuk Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, hingga Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi.
Khusus untuk kasus yang menjerat Bupati Pati, telah ada empat individu yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah Sudewo, yang merupakan kader Partai Gerindra.
Dalam konteks ini, Sudewo disinyalir menetapkan biaya untuk setiap posisi perangkat desa dengan nominal ratusan juta rupiah. Bahkan, di satu kecamatan saja, diperkirakan ia mampu menghimpun uang yang diduga berasal dari suap hingga mencapai Rp 2,6 miliar.
Penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai yang diduga merupakan hasil suap yang terkumpul oleh Sudewo, yang ditemukan dalam karung.
Sementara itu, beberapa pihak yang disinyalir terlibat dalam kasus ini atau disebut sebagai ‘pengepul’ (koordinator dana) telah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa (Caperdes).
“Kami juga menerima informasi bahwa ada pihak-pihak yang bertindak sebagai pengepul ini yang kemudian sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa,” jelas Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, dalam keterangan resminya pada Jumat (30/1/2026).
Meskipun demikian, belum diungkapkan secara spesifik siapa saja sosok ‘koordinator dana’ yang telah mengembalikan uang tersebut.
Walau demikian, Budi menegaskan bahwa proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat akan tetap ditindaklanjuti oleh KPK.
“Sudah barang tentu, pengembalian uang tidak akan menghentikan jalannya proses hukum yang sedang berjalan di KPK.”
“Informasi yang dibutuhkan oleh penyidik menjadi lebih lengkap berkat keterangan-keterangan yang telah diberikan oleh sejumlah pihak yang telah menjalani pemeriksaan tersebut,” tambah Juru Bicara KPK.
Hingga saat ini, KPK terus mendalami bagaimana alur serta tahapan dalam proses pengisian jabatan untuk perangkat desa di Pati. Ini mencakup pula praktik-praktik dugaan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
“Ini kemudian juga memberikan kesempatan bagi penyidik KPK untuk meninjau apakah modus operandi serupa diterapkan di wilayah lain. Karena memang dari peristiwa operasi tangkap tangan kemarin, kita baru menyasar satu kecamatan,” terang Budi.
KPK juga sedang menyelidiki keterlibatan ‘Tim 8’ dalam tindakan pemerasan ini, sebuah tim yang dibentuk oleh Sudewo.
‘Tim 8’ diduga memiliki peran sebagai penghimpun uang hasil pemerasan di lapangan.
Diketahui, Sudewo bersama ‘Tim 8’ sebelumnya telah mendiskusikan rencana pengisian jabatan perangkat desa pada Desember 2025.
Pengisian jabatan tersebut mematok biaya sebesar Rp 120 juta untuk setiap posisi.
Namun, oleh para ‘koordinator dana’, tarif ini dinaikkan menjadi Rp 165 juta untuk posisi kepala urusan (kaur) atau kepala seksi.
Selanjutnya, untuk jabatan sekretaris desa (sekdes) atau carik, biaya ditetapkan sebesar Rp 225 juta. Tarif-tarif ini diumumkan kepada beberapa warga di Kabupaten Pati.
Tim penyidik KPK menemukan uang miliaran rupiah hasil pemerasan yang disembunyikan dalam karung beras dan pakan ternak.
‘Tim 8’ dan Sudewo diduga menyembunyikan uang tersebut dalam karung dengan maksud menghindari deteksi petugas.
Anggota ‘Tim 8’, Abdul Suyono, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Karangrowo, dan Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, disebut-sebut sebagai tangan kanan Sudewo.
Mereka melakukan penggelembungan harga untuk posisi perangkat desa dan carik.
“Tarif tersebut juga disampaikan kepada warga mereka,” kata Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026), sebagaimana dilansir SuryaMalang.com.
**Mengenai Anggota Tim 8**
Bupati Sudewo membentuk sebuah tim yang dijuluki ‘Tim 8’ untuk melancarkan aksi pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes) di Pati.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa ‘Tim 8’ ini terdiri dari para Kepala Desa di Pati yang bertugas sebagai koordinator lapangan (korlap) dalam mengumpulkan uang hasil pemerasan dari para caperdes.
Berikut adalah daftar nama anggota ‘Tim 8’ yang dibentuk oleh Bupati Sudewo:
* Sisman: Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Juwana.
* Sudiyono: Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo.
* Abdul Suyono: Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan (juga berstatus tersangka).
* Imam: Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal.
* Yoyon: Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Pati Kota.
* Pramono: Kepala Desa Sumampir, Kecamatan Pati Kota.
* Agus: Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen.
* Sumarjiono: Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken (juga berstatus tersangka).
Menurut KPK, setiap anggota ‘Tim 8’ ini memiliki peran spesifik dalam menjangkau calon perangkat desa di wilayah masing-masing.
**Latar Belakang Kasus yang Menjerat Sudewo**
Kasus ini bermula pada akhir tahun 2025, saat Pemerintah Kabupaten Pati berencana membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyatakan, terdapat 601 posisi jabatan perangkat desa yang kosong.
Kemudian, Sudewo bersama anggota tim suksesnya atau orang-orang kepercayaannya, merencanakan untuk meminta sejumlah uang dari para Calon Perangkat Desa (Caperdes).
Beberapa kepala desa yang menjadi bagian dari tim sukses Sudewo kemudian ditunjuk untuk menjadi koordinator di tingkat kecamatan.
“Sejak bulan November 2025, diketahui Sudewo sudah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama tim suksesnya,” tutur Asep Guntur.
Selanjutnya, dua kepala desa di antaranya, Abdul Suyono dan Sumarjiono, menghubungi para kepala desa di wilayah mereka masing-masing untuk memberikan instruksi pengumpulan uang dari para Caperdes.
Berdasarkan arahan dari Sudewo, Suyono dan Sumarjiono menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar.
“Besaran tarif tersebut telah dinaikkan oleh Suyono dan Sumarjiono dari nominal sebelumnya yang berkisar antara Rp 125 juta sampai Rp 150 juta,” ungkap Asep.
Hingga tanggal 18 Januari 2026, Sumarjiono telah berhasil mengumpulkan dana senilai Rp 2,6 miliar, yang berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.
Uang tersebut, setelah dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan, diserahkan kepada Suyono dan diduga kemudian diteruskan kepada Sudewo.
Pada hari Senin (19/1/2026), Bupati Pati yang kini nonaktif tersebut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 ini, terjerat dalam OTT terkait kasus dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati.
Setelah melalui pemeriksaan, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka bersama Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis; dan Karjan, Kepala Desa Sukorukun.
“Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” papar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Selasa (20/1/2026).
KPK lantas melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, yakni sejak tanggal 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).