**Polisi Selidiki Unsur Pidana dalam Kasus Mens Rea Komika Pandji Pragiwaksono**
Polda Metro Jaya terus mendalami perkara yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono, dengan agenda pemeriksaan sejumlah ahli. Langkah ini ditempuh untuk menganalisis apakah materi dalam pertunjukan komedi tunggalnya, “Mens Rea,” terindikasi mengandung unsur pidana dan layak untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, Pandji telah memberikan keterangannya di Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Februari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menekankan bahwa pemeriksaan para ahli adalah tahap krusial sebelum dilaksanakannya gelar perkara. “Tahapan selanjutnya, penyidik akan mengundang para ahli guna mengevaluasi apakah insiden tersebut memenuhi unsur pidana sehingga bisa ditingkatkan ke penyidikan, atau sebaliknya,” jelasnya pada Senin, 9 Februari.
Hingga saat ini, sebanyak 27 individu telah dimintai keterangan oleh penyidik, meliputi pelapor, saksi-saksi, dan pihak terlapor. Namun, aparat kepolisian belum membeberkan identitas para ahli yang akan dimintai pendapat maupun jadwal pasti pemeriksaan mereka.
**Tanggapan Pandji Pragiwaksono**
Pandji Pragiwaksono menyatakan keterbukaannya untuk menempuh jalur keadilan restoratif. “Saya senantiasa membuka pintu dialog. Terkait kesalahpahaman atau perbedaan interpretasi atas sebuah karya seni, saya selalu bersedia untuk berdiskusi,” ungkapnya usai menjalani pemeriksaan.
Ia menambahkan, telah berdialog dengan penasihat hukumnya, Haris Azhar, mengenai pentingnya duduk bersama seluruh pihak terkait untuk meluruskan maksud sesungguhnya dari karya stand-up comedy “Mens Rea.” Menurut Pandji, dialog yang terbuka cenderung lebih konstruktif dibandingkan penyelesaian yang bersifat konfrontatif.
**Pandangan Kuasa Hukum Pandji**
Haris Azhar berharap kepolisian dapat berperan membantu mengklarifikasi prasangka negatif yang tertuju pada Pandji. Ia berpandangan bahwa materi yang dipermasalahkan berasal dari cuplikan video di platform media sosial, sehingga tidak tersaji secara utuh dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
“Penyelesaian sebuah kasus tidak harus selalu melalui pendekatan retributif. Seyogianya bisa diselesaikan secara restoratif,” tegas Haris. Ia menambahkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memberikan ruang bagi penyelesaian perkara dengan cara yang lebih humanis dan transparan.
Haris juga menjelaskan bahwa pertunjukan “Mens Rea” justru memuat kritik agar ibadah tidak digunakan sebagai instrumen politik. Ia berharap kasus ini akan menjadi teladan yang baik bagi institusi kepolisian, komunitas komedi tunggal, serta masyarakat luas.
**Kronologi Kasus Hukum Pandji Pragiwaksono**
Permasalahan hukum yang menimpa Pandji bermula dari laporan beberapa pihak yang menilai materi stand-up comedy “Mens Rea” mengandung unsur penistaan agama dan penghinaan. Pihak kepolisian telah memanggil Pandji untuk proses klarifikasi, namun ia belum ditetapkan sebagai tersangka.
Materi tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam KUHP baru, di antaranya Pasal 300 (tentang penodaan agama), Pasal 301 (tentang penyebarluasan pernyataan yang menistakan), Pasal 242 (tentang penistaan terhadap kelompok tertentu), serta Pasal 243 (tentang penyebaran penistaan terhadap kelompok tertentu).