Jakarta, 5 Agustus 2025 – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya mencabut pemblokiran terhadap 122 juta rekening bank yang sempat dikunci setelah viralnya protes masyarakat di media sosial. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam konferensi pers di Gedung JW Luwansa hari ini.

“Semua rekening telah dipulihkan. Prosesnya sudah tuntas, dan kami pastikan tidak ada lagi kendala bagi nasabah,” tegas Ivan.
Latar Belakang Pemblokiran
Awalnya, PPATK melakukan pemblokiran rekening secara bertahap (batch) sebagai bagian dari operasi pembersihan data keuangan nasional. Tindakan ini menuai kritik karena dianggap mengganggu transaksi warga, meski tujuannya adalah mencegah penyalahgunaan rekening untuk tindak kriminal.
Proses Verifikasi Ketat
Ivan menjelaskan bahwa setiap rekening diperiksa secara menyeluruh sebelum dibuka kembali. “Kami tidak sembarang memblokir. Ada skrining berlapis untuk memastikan hanya rekening dormant atau berisiko yang ditahan sementara,” jelasnya.
Dari total rekening yang diblokir, hanya sejumlah kecil yang tergolong tidak aktif (dormant). “Persentasenya sangat minim, tapi kami tetap prioritaskan keamanan nasabah,” tambahnya.
Tujuan Utama: Perlindungan Nasabah
PPATK menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya melindungi dana masyarakat dari potensi penipuan, pencucian uang, atau kejahatan siber. “Kami ingin memastikan uang rakyat tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” pungkas Ivan.