Kepolisian Jingsu di China akhirnya angkat suara terkait kabar liar yang beredar mengenai kondisi Kris Wu di dalam penjara. Mereka menegaskan bahwa berita yang menyebut mantan anggota EXO itu meninggal dunia adalah tidak benar dan sepenuhnya hoaks.
Kabar palsu tersebut sempat ramai diperbincangkan di media sosial setelah muncul unggahan yang mengklaim bahwa pria bernama asli Wu Yifan, yang kini berusia 35 tahun, tewas saat menjalani masa hukuman 13 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual. Rumor ini bukan pertama kalinya muncul—bahkan disebut sebagai kali ketiga berita kematian palsu Kris Wu menyebar luas.
Dalam pernyataan resmi yang dikutip dari Osen melalui Naver pada Minggu (16/11), juru bicara Kepolisian Jingsu menyatakan:
“Tidak benar. Informasi yang beredar mengenai kematian Kris Wu sama sekali tidak berdasar.”
Mereka juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi menyebarkan isu tersebut tanpa verifikasi:
“Kami meminta publik untuk berhenti menyebarkan rumor ini. Ini sudah menjadi kali ketiga kabar kematian palsu muncul.”
Rumor Disebarkan Mantan Narapidana
Sumber dari rumor terbaru ini disebut berasal dari seorang mantan narapidana yang mengaku pernah satu penjara dengan Kris Wu. Lewat unggahannya di media sosial, orang itu menyebarkan cerita bahwa Kris Wu dibunuh karena gagal memenuhi permintaan kelompok geng tertentu di dalam penjara. Tuduhan itu kemudian berkembang menjadi spekulasi lebih liar, termasuk isu mengenai pengambilan organ.
Pihak kepolisian menyebut semua informasi tersebut sebagai tuduhan palsu yang tidak memiliki bukti apa pun.
Kasus Kris Wu: Vonis, Tuntutan, dan Latar Belakang
Kris Wu dijatuhi hukuman pada 25 November 2022, setelah Pengadilan Distrik Chaoyang Beijing menyatakan ia bersalah atas pemerkosaan tiga perempuan pada periode November–Desember 2020. Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah atas tindakan mengumpulkan orang untuk aktivitas seksual tidak wajar.
Media Sixth Tone melaporkan bahwa Wu dijatuhi hukuman 11,5 tahun untuk pemerkosaan dan tambahan 22 bulan untuk tindakan cabul. Setelah masa penahanan selesai, pengadilan pun mengeluarkan putusan deportasi, mengingat Kris memiliki kewarganegaraan Kanada.
Putusan tersebut muncul sekitar lima bulan setelah persidangan dimulai pada Juni 2022, dan hukuman akhirnya lebih berat dari prediksi awal.
Penahanan Sejak Juli 2021
Kris Wu ditangkap pada Juli 2021 oleh Kepolisian Chaoyang, Beijing, setelah seorang remaja perempuan berusia 17 tahun melapor telah diperkosa oleh sang bintang.
Dalam pernyataannya waktu itu, polisi menyebut:
“Wu Yifan, 30 tahun, warga negara Kanada, ditahan secara pidana oleh Biro Keamanan Publik Chaoyang atas dugaan pemerkosaan.”
Nama Wu Yifan adalah identitas asli Kris Wu.
Jangan lupa follow dan pantau berita selanjutnya, karena masih banyak fakta mengejutkan yang akan kami ungkap!