**Investigasi KPK: Tanah Negara Dibeli Ulang dengan Dana Publik di Proyek Whoosh?**

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyelidiki dugaan adanya kejanggalan serius dalam proses pengadaan tanah untuk proyek Kereta Cepat Whoosh. Badan antikorupsi tersebut mencermati kemungkinan bahwa negara terpaksa membayar lagi untuk membeli bidang tanah yang pada dasarnya telah tercatat sebagai milik negara. Setelah perhatian tertuju pada dugaan praktik pengadaan lahan ini, penting untuk memahami latar belakang proyek pembangunan yang menjadi perhatian publik.

Proyek infrastruktur ini memiliki total nilai investasi sebesar USD 7,27 miliar, atau setara dengan sekitar Rp118 triliun, menjadikannya salah satu pembangunan berskala raksasa di Tanah Air. Pendanaan proyek ini dijalankan dengan skema bisnis-ke-bisnis (B2B) yang melibatkan kolaborasi antara konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia, di bawah kepemimpinan PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan dua entitas dari Tiongkok, yaitu China Railway International serta China Railway Engineering Corporation, tanpa menyentuh langsung anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Model pembiayaan demikian sempat mengundang perhatian masyarakat luas lantaran adanya lonjakan biaya proyek dan beban utang BUMN yang mengikutinya. Mahfud MD, eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, pernah mengungkapkan bahwa ongkos konstruksi untuk setiap kilometer jalur mencapai USD 52 juta, angka yang jauh melebihi rata-rata global di kisaran USD 17–18 juta di Tiongkok. Ungkapan tersebut memicu tanggapan dari KPK, yang menyatakan bahwa mereka belum menerima aduan resmi, namun menyatakan kesiapan untuk menelusuri lebih lanjut jika ada bukti-bukti pendukung yang diserahkan. Polemik ini kembali mengemukakan diskusi mendalam mengenai keterbukaan, keberhasilan, dan pertanggungjawaban dalam proyek-proyek strategis tingkat nasional.

Selanjutnya, tim dari KPK melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), yang kemudian berujung pada keputusan lembaga penegak hukum tersebut untuk memulai penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi terkait lahan Whoosh.

**Modus Absurditas Tanah Negara**

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menggarisbawahi bahwa inti dari penyelidikan yang sedang berlangsung adalah untuk menelusuri secara mendalam tata cara pengadaan tanah yang dinilai bermasalah. “Kami akan terus menginvestigasi keberadaan bidang-bidang tanah yang disinyalir milik negara, namun kemudian dijual kembali dalam rangkaian proses akuisisi lahan,” jelas Budi, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Budi menerangkan bahwa pola yang sedang diselidiki oleh tim penyidik adalah terkait pemaksaan negara untuk mengakuisisi lahan yang sebenarnya telah terdaftar sebagai properti milik negara. “Ini berarti, negara melakukan pembelian ulang terhadap tanah yang sejatinya sudah menjadi kepunyaan negara. Berbagai modus semacam ini masih terus kami eksplorasi, khususnya terkait dengan upaya pengkondisian dalam prosedur pengadaan tanahnya,” terangnya lebih lanjut. Di samping itu, KPK turut menyelidiki kemungkinan adanya praktik penaikan harga secara tidak wajar atau ‘markup’ dalam tahapan pembebasan tanah.

**KPK Ungkap Laporan Awal**

Petunjuk awal mengenai transaksi jual beli tanah milik negara ini sebelumnya telah disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada hari Senin, 10 November 2025. “Sejatinya, kami tidak sedang menyoal proyek Whoosh-nya, melainkan berdasarkan laporan yang kami terima, terdapat aset milik negara yang kembali diperjualbelikan kepada negara itu sendiri, khususnya dalam proses pengadaan lahannya,” tutur Asep.

Asep menggarisbawahi bahwa, untuk pelaksanaan proyek strategis berskala nasional, lahan yang telah menjadi kepemilikan negara selayaknya tidak perlu masuk dalam mekanisme jual beli. “Tanah-tanah yang berstatus milik negara, karena ini merupakan proyek pemerintah atau proyek negara, seharusnya tidak memerlukan pembayaran,” tukasnya.

**Penyelidikan Awal Tanah Negara**

Hingga hari Senin, 17 November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi bahwa tahapan penegakan hukum masih dalam fase penyelidikan awal. Beberapa individu yang diduga memiliki informasi terkait prosedur pengadaan lahan telah dimintai penjelasan. “Cukup banyak pihak yang sudah kami mintai keterangan, dan upaya ini akan terus berlanjut,” ungkap Budi.

Meskipun demikian, KPK belum membeberkan secara detail identitas pihak-pihak yang telah dipanggil, baik itu dari jajaran lembaga pemerintahan, korporasi, maupun para pengembang properti di area sekitar stasiun. “Mengingat kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan, kami belum dapat mengungkapkan pihak-pihak mana saja yang tengah kami dalami dan mintai keterangan. Namun, pastinya mereka adalah pihak-pihak yang disinyalir mengetahui atau memiliki kaitan dengan serangkaian proses pengadaan tanah tersebut,” jelasnya.

**Fokus Korupsi Lahan Whoosh**

KPK menegaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan ini semata-mata terkonsentrasi pada dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi terkait pembebasan lahan, dan sama sekali tidak menyasar operasional Kereta Cepat Whoosh. Saat ini, tim investigator masih dalam tahap menghimpun berbagai data dan informasi (pulbaket—pengumpulan bahan keterangan) guna menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup sebelum memutuskan apakah kasus ini layak untuk dinaikkan ke jenjang penyidikan.

Sampai laporan ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak di luar KPK yang diduga terlibat atau mengetahui seluk-beluk pengadaan lahan tersebut. Tribunnews berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *