Perseteruan hukum antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys semakin memanas dan memasuki babak baru yang lebih mengejutkan. Dua kubu ini kini saling melancarkan gugatan dengan nilai fantastis, membuat ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi pusat perhatian publik.
Awalnya, Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys dan Attaubah Mufid dengan nilai Rp 200 miliar, menuding adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan dirinya. Namun situasi berubah total setelah pihak Reza Gladys mengambil langkah mengejutkan.
Pada sesi mediasi Selasa (18/11/2025), kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menolak mentah-mentah proposal damai dari Nikita. Tidak berhenti di situ, Reza Gladys justru melayangkan gugatan balik bernilai jauh lebih besar, yaitu Rp 504 miliar.
Surya Batubara menjelaskan bahwa angka tersebut terdiri dari Rp 4 miliar kerugian akibat pemerasan dan Rp 500 miliar sebagai kerugian immateriil.
“Kami menilai kerugian klien kami sangat besar. Total tuntutan yang kami ajukan adalah Rp 504 M. Ada komponen kerugian materiil dan immateriil yang tidak bisa diabaikan,” ujar Surya Batubara di pengadilan.
Tidak hanya menggugat balik, kubu Reza Gladys juga memberikan syarat damai—yang justru makin membuat ketegangan meningkat.
“Kalau ingin berdamai, selisih dari tuntutan itu harus dikembalikan kepada kami sebesar Rp 304 M. Itu syaratnya,” tambah Surya Batubara tegas.
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi dingin oleh pihak Nikita Mirzani. Kuasa hukumnya, Marulitua Sianturi, menilai permintaan tersebut tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kerugian Rp 4 miliar apalagi Rp 500 miliar itu tidak logis. Dalil-dalil mereka tidak bisa dibenarkan,” ucap Marulitua.
Mediasi pun resmi dinyatakan buntu. Proposal Nikita tidak diterima, sementara Reza Gladys bersikeras dengan tuntutan tandingan yang nilainya lebih dari dua kali lipat.
Karena kedua belah pihak tetap kukuh pada posisi masing-masing, mediator akhirnya memutuskan untuk menjadwalkan pertemuan lanjutan. Nikita Mirzani dan Reza Gladys akan dipertemukan kembali dalam sidang pada 25 November 2025 untuk mencari titik terang dari sengketa bernilai ratusan miliar rupiah ini.
Dua tim kuasa hukum menyatakan siap menjalani proses berikutnya dan berharap sidang mendatang dapat memberikan arah penyelesaian yang lebih jelas.