Roy Suryo Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini, Apakah Langsung Ditahan?

Roy Suryo, eks Menteri Pemuda dan Olahraga, kembali dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya pada hari Kamis, 20 November 2025. Ini adalah kali kedua bagi Roy Suryo, yang berstatus tersangka dalam dugaan kasus penyebaran informasi ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, untuk diinterogasi oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, pemeriksaan perdana terhadap Roy Suryo telah berlangsung di Polda Metro Jaya pada tanggal 13 November 2025. Bersama dua tersangka lainnya dalam perkara serupa, Roy Suryo menjalani pemeriksaan intensif selama sembilan jam. Meskipun demikian, mereka tidak ditahan dan diizinkan untuk kembali ke kediaman masing-masing. Lantas, apakah hari ini Roy Suryo akan langsung menghadapi penahanan terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini?

**Alasan Roy Suryo Belum Ditahan: Penjelasan Pihak Berwajib**

Menurut Kombes (Pol) Iman Imanudin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, keputusan untuk tidak menahan Roy Suryo beserta dua tersangka lainnya didasari oleh pengajuan saksi dan ahli yang berpotensi memberikan keringanan dalam kasus mereka.

“Kami memberikan izin bagi mereka untuk kembali ke rumah masing-masing. Hal ini dikarenakan ketiga tersangka telah mengajukan saksi dan ahli yang dapat meringankan posisi mereka,” jelas Iman. Ia menambahkan, “Sebagai penyidik, kami berkewajiban untuk menjaga keseimbangan informasi dan keterangan, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan adil dan proporsional.”

Dalam menghadapi tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo, Roy Suryo menunjuk Denny Indrayana, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, sebagai kuasa hukumnya. Denny Indrayana menyatakan kesiapannya untuk mendampingi Roy Suryo sepanjang proses hukum ini, dilandasi oleh keyakinannya bahwa terdapat upaya pembungkaman terhadap sikap kritis, bahkan jika dilakukan oleh seorang mantan presiden sekalipun.

**Peradi Berpendapat Kasus Roy Suryo dkk. Tidak Dapat Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif**

Ade Darmawan, selaku Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, mengungkapkan pandangannya bahwa kasus yang melibatkan Roy Suryo dan kawan-kawan tidak memungkinkan untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Hal ini dikarenakan KUHAP yang baru tersebut dijadwalkan baru akan mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026.

“Apakah KUHAP baru ini dapat diterapkan pada kasus Saudara Roy dan rekan-rekannya? Tentu saja tidak, karena undang-undang tidak berlaku surut; prinsip dasar hukum telah mengaturnya,” tegas Ade.

“Kemudian, poin kedua adalah bahwa keadilan restoratif tidak harus selalu mengacu pada KUHAP; pada dasarnya, penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Indonesia Nomor 8 Tahun 2021,” tambah Ade.

Meskipun demikian, Ade menyetujui pendapat Roy Suryo yang menyatakan bahwa penyelesaian melalui keadilan restoratif memerlukan kesepakatan dari kedua belah pihak, dalam konteks ini adalah Roy Suryo beserta rekan-rekannya dan Bapak Joko Widodo. “Apabila disepakati, itu sah-sah saja. Saya pribadi akan mengikuti segala kemungkinan yang ada, jika Bapak Ir. Joko Widodo tidak keberatan untuk menempuh jalur keadilan restoratif, maka keputusan tersebut kami serahkan kembali kepada Bapak Ir. Joko Widodo sebagai Presiden ketujuh,” ujarnya.

Akan tetapi, Ade berpesan kepada Roy Suryo agar tidak lagi mempersoalkan ijazah mantan Presiden Jokowi, bilamana kasus ini kelak berhasil diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif. “Hal tersebut tentu akan merepotkan bagi Saudara Roy. Namun, apapun keputusannya, perdamaian adalah jalan terbaik sebab di Republik Indonesia, perdamaian merupakan hukum tertinggi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar,” pungkasnya.

**Dua Klaster Tersangka dalam Kasus Roy Suryo Cs.**

Selain Roy Suryo, Rismon, dan Tifa, daftar tersangka lainnya dalam perkara ini meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, serta Damai Hari Lubis. Penetapan status tersangka bagi Roy Suryo dan rekan-rekannya dikelompokkan menjadi dua klaster, berdasarkan peran masing-masing serta jenis pelanggaran yang mereka lakukan.

Klaster pertama mencakup lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Informasi yang tersedia menunjukkan bahwa kelima orang ini belum menjalani pemeriksaan. Kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP yang berkaitan dengan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan potensi hukuman pidana penjara hingga enam tahun. Selain itu, mereka juga dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang juga mengancam dengan pidana penjara enam tahun.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon, dan Tifa. Para tersangka dalam klaster kedua ini dijerat dengan gabungan pasal dari KUHP dan UU ITE, di antaranya Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2, dengan ancaman hukuman pidana penjara mulai dari delapan hingga dua belas tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *