Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dana hasil sitaan sebesar lebih dari Rp 883 miliar kepada PT Taspen (Persero) pada Kamis (20/11/2025). Uang tersebut berasal dari perkara korupsi investasi fiktif yang melibatkan terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto.

Namun hal yang mengundang tanda tanya adalah: jika total kerugian negara mencapai Rp 1 triliun, mengapa yang diserahkan tidak sampai angka tersebut?

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kerugian negara yang dibebankan kepada Taspen berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 22 April 2025 memang berada di angka Rp 1 triliun.

“Menurut perhitungan kerugian keuangan negara, angka yang ditanggung PT Taspen mencapai Rp 1 triliun,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Kenapa yang dikembalikan hanya Rp 883 M?

Asep memaparkan bahwa uang Rp 883 miliar tersebut adalah khusus hasil rampasan dari perkara yang menjerat Ekiawan. Nilai itu sudah disetorkan langsung ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI cabang Veteran pada 20 November 2025.

Di sisi lain, masih ada terdakwa lain, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, yang juga terlibat dalam kasus ini.

“Uang yang ditampilkan hari ini adalah untuk perkara Ekiawan saja, bukan untuk perkara ANS,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika digabungkan dengan aset yang terkait dengan ANS, nilai kerugian dapat mencapai bahkan melebihi Rp 1 triliun.

KPK Pamerkan Uang Rp 300 Miliar

Dalam acara tersebut, KPK ikut menampilkan tumpukan uang Rp 300 miliar sebagai bagian dari total rampasan yang lebih dari Rp 883 miliar.

Namun Asep menegaskan bahwa seluruh uang tidak bisa dipamerkan karena keterbatasan ruang dan alasan keamanan.

“Tampilan ini untuk transparansi. Agar publik tidak bertanya-tanya apakah uang itu benar-benar diserahkan atau tidak,” ujarnya.

Ternyata Uang Pameran Itu… Dipinjam dari Bank!

Fakta paling mengejutkan datang dari Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu. Ia mengaku bahwa uang Rp 300 miliar yang dipajang sebenarnya dipinjam dari bank.

“Tadi pagi kami masih berkomunikasi dengan BNI Mega Kuningan untuk meminjam uang Rp 300 miliar. Jadi uang tunai ini dipinjam dari BNI,” kata Leo apa adanya.

Ia menegaskan bahwa proses pengamanan uang selama perjalanan menuju KPK hingga pengembaliannya telah dijaga ketat oleh kepolisian. Uang tersebut juga rencananya akan dikembalikan pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB.

By Risma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *