Sidang kasus narkotika yang menyeret nama aktor Ammar Zoni beserta rekan-rekannya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Desember 2025. Namun, jalannya persidangan kembali memanas setelah majelis hakim mempertanyakan alasan ketidakhadiran para terdakwa yang hingga kini belum bisa dipindahkan sementara dari Lapas Nusakambangan.
Ketua majelis hakim, Dwi Elyarahma, secara tegas meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menghadirkan para terdakwa secara langsung sesuai instruksi dalam sidang sebelumnya.
“Silakan Penuntut Umum menghadirkan Terdakwa,” ucap Dwi Elyarahma dengan nada tegas saat membuka persidangan.
JPU kemudian menjelaskan bahwa mereka sebenarnya telah mengirimkan surat permohonan pemindahan sementara Ammar Zoni dan kawan-kawan dari Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Jakarta. Permohonan itu ditujukan langsung kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Sebagai bentuk transparansi, jaksa membacakan isi surat balasan dari pihak Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan bahwa permohonan tersebut belum dapat dikabulkan.
Dalam surat balasan tersebut dijelaskan bahwa pemindahan Ammar Zoni dkk belum bisa dilakukan karena sejumlah pertimbangan penting, yaitu faktor keamanan, efektivitas waktu, serta efisiensi pelaksanaan proses pemindahan narapidana berisiko tinggi.
Selain itu, surat tersebut juga menegaskan bahwa persidangan tetap dapat dilakukan melalui teleconference dari Lapas Karanganyar, sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham mengenai penggunaan sidang daring.
Penegasan itu membuat kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, memberikan respons keras. Ia menyampaikan bahwa pihaknya tetap bersikeras agar Ammar Zoni dihadirkan secara langsung ke ruang sidang, sesuai penetapan majelis hakim.
“Kami meminta Penuntut Umum untuk bersurat kepada Menteri, Menko, hingga Menkumham. Sidang tidak dapat dilanjutkan sebelum ada kejelasan soal kehadiran klien kami,” ujar Jon Mathias dengan tegas.
Majelis hakim lalu memutuskan untuk memberikan waktu tambahan kepada JPU agar kembali berkoordinasi dengan pihak terkait. Hingga ada penetapan baru, hakim menegaskan bahwa mereka masih berpegang pada instruksi sebelumnya yang mewajibkan kehadiran terdakwa secara langsung.
Sidang pun resmi ditunda hingga Kamis, 11 Desember 2025, dengan harapan adanya perkembangan signifikan terkait proses pemindahan Ammar Zoni dkk dari Nusakambangan.