Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) akhirnya memberikan persetujuan resmi terkait permohonan pemindahan sementara Ammar Zoni bersama empat terdakwa lainnya dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas perintah hakim yang mewajibkan para terdakwa hadir secara langsung dalam persidangan kasus dugaan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keputusan tersebut membuka jalan bagi Ammar Zoni, yang kini berstatus sebagai narapidana di Lapas berisiko tinggi Nusakambangan, untuk mengikuti persidangan secara offline sebagaimana diminta majelis hakim. Pemindahan ini menjadi perhatian publik karena status Lapas tempat ia ditahan dikenal dengan pengamanan super ketat.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menegaskan bahwa surat persetujuan telah resmi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“Surat persetujuan pemindahan sementara Ammar Zoni dan kawan-kawan ke Lapas Narkotika Jakarta selama proses persidangan sudah dikeluarkan,” ujar Rika melalui pesan singkat, Kamis (11/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemindahan ini bersifat sementara dan hanya berlaku selama rangkaian sidang berjalan. Setelah seluruh proses selesai, para terdakwa, termasuk Ammar Zoni, diwajibkan kembali ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan sebagaimana aturan yang berlaku.
Terkait pelaksanaan teknis pemindahan, Rika menerangkan bahwa seluruh proses pengamanan, penjemputan, serta pengawalan narapidana berada di bawah tanggung jawab penuh pihak Kejaksaan. Prosedur ini meliputi pengawalan ketat dari saat narapidana keluar lapas sementara hingga memasuki ruang sidang.
“Pengawalan dan pemindahan seluruhnya berada di bawah koordinasi Kejaksaan,” tambahnya.
Meski demikian, pihak Lapas Nusakambangan tetap dilibatkan dalam proses ini untuk memastikan keamanan maksimal selama pemindahan berlangsung. Hal ini dilakukan sesuai dengan standar operasional pemindahan narapidana berisiko tinggi, terlebih karena mereka berasal dari Lapas Super Maximum Security.
“Petugas Lapas Kelas I Karang Anyar juga mendampingi proses pemindahan sebagai bagian dari prosedur,” tutup Rika.
Keputusan ini memicu reaksi publik, mengingat status kasus Ammar Zoni yang sebelumnya menuai sorotan luas. Kini, perhatian kembali tertuju pada jalannya persidangan yang akan dihadirinya secara langsung di Jakarta.