Terungkap Strategi Resbob Hindari Polisi: Pindah Kota dan Titip Ponsel ke Kekasih
Jejak pelarian panjang Adimas Firdaus, seorang kreator konten yang populer dengan nama akun Resbob, kini telah mencapai titik akhir.
Tim dari Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Barat sukses mengamankan Resbob di kawasan Semarang, Jawa Tengah, tepatnya pada hari Senin, 15 Desember 2025, pukul 13.00 WIB.
Penangkapan Resbob ini terjadi setelah ia berupaya melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi di berbagai wilayah.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ujaran kebencian akibat penghinaan terhadap salah satu suku, yakni Suku Sunda, serta para pendukung klub sepak bola Viking.
Saat ini, kreator konten Resbob tengah dalam perjalanan menuju Markas Polda Jabar dari Jakarta guna menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
**Kisah Pelarian di Berbagai Kota Jawa**
Kombes Resza Ramadianshah, selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, memaparkan bahwa Resbob berhasil diamankan ketika tengah bersembunyi di sebuah hunian di Semarang.
Tersangka ini diketahui sempat melarikan diri dan berganti-ganti tempat persembunyian demi menghindari penangkapan aparat kepolisian.
“Sebelum tertangkap, ia sempat melarikan diri ke Surabaya, lalu Surakarta, dan akhirnya terdeteksi di Semarang,” ungkap Kombes Resza.
**Ketentuan Hukum dan Sanksi Penjara**
Pihak kepolisian menjerat Resbob dengan Pasal 28 ayat (2) dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketentuan ini secara tegas melarang penyebaran konten elektronik yang mengandung muatan kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok tertentu yang didasari oleh perbedaan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), atau alasan-alasan lain yang serupa.
Bagi individu yang terbukti melanggar pasal tersebut, ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 6 tahun.
**Investigasi Berlanjut: Indikasi Keterlibatan Individu Lain**
Tidak hanya Resbob, Polda Jabar juga sedang mendalami lebih lanjut kasus ini karena adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam proses produksi konten video yang bermasalah itu.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dua individu lain. Pasalnya, konten video tersebut tidak dibuat seorang diri, melainkan melibatkan dua orang lainnya,” terang Kombes Resza.
Kepolisian menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para tokoh masyarakat atas segala dukungan yang telah diberikan, sehingga kasus ujaran kebencian ini bisa terungkap dan pelaku utamanya dapat diamankan.
**Taktik Menitipkan Ponsel pada Kekasih**
Meskipun Resbob berupaya mengelabui petugas dengan menitipkan telepon genggamnya kepada sang kekasih di Surabaya, taktik ini gagal menghentikan pengejaran lintas wilayah yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat (Polda Jabar).
Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, menjelaskan bahwa selama masa pelariannya, Resbob bergerak secara mandiri dan terus berpindah-pindah dari satu daerah ke daerah lain.
Kendati demikian, ia tetap menjaga komunikasi dengan kekasihnya dan menggunakan ponsel tersebut sebagai bagian dari strategi untuk mengecoh aparat kepolisian.
“Dalam masa pelarian itu, dia memang sendirian, namun tetap berkomunikasi dengan pacarnya yang berada di Surabaya. Bahkan, ada momen di mana ponselnya sempat dititipkan kepada kekasihnya, sebagai upaya untuk mengelabui kami,” tutur Kombes Hendra saat dihubungi pada Senin, 15 Desember 2025.
Pihak kepolisian gencar melakukan pengejaran antarprovinsi sejak laporan dan penyelidikan awal dimulai, meliputi Jakarta, Surabaya di Jawa Timur, hingga akhirnya berhasil mengakhiri pelarian di Semarang, Jawa Tengah.
Perjalanan pelarian Resbob akhirnya terhenti setelah tim kepolisian sukses melacak lokasi keberadaannya di wilayah hukum Jawa Tengah.
Penangkapan Resbob dilakukan ketika ia berada di area Bandara Ahmad Yani, Semarang.
Menurut keterangan dari penyidik, Resbob disinyalir sedang bersiap untuk melakukan perjalanan udara dengan tujuan Jakarta.
“Kami berhasil mengamankan yang bersangkutan di Bandara Ahmad Yani, Semarang, saat ia diduga akan terbang menuju Jakarta,” ungkap Hendra.
Setelah berhasil diamankan, Resbob segera diterbangkan ke Jakarta via Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, sebelum kemudian digiring menuju Markas Polda Jawa Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait kasus ini, Resbob telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran konten yang mengandung unsur penghinaan terhadap Suku Sunda.
Ia didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang memberlakukan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tersangka akan langsung ditahan demi kelancaran proses hukum selanjutnya.