Indikasi Penghilangan Jejak Digital Terkuak Saat KPK Geledah Kompleks Pemkab Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat langkah penyelidikan dalam mendalami kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Pasca menahan sang Bupati beserta sang ayah, kini tim penyidik KPK mengarahkan fokusnya ke pusat administrasi pemerintahan daerah setempat.
Hari Senin, 22 Desember 2025, tim penyidik dari lembaga antirasuah tersebut menjalankan operasi penggeledahan menyeluruh di Kompleks Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Aksi penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan terhadap kasus dugaan suap serta ‘ijon’ proyek yang menyeret tiga nama sebagai tersangka utama.
Budi Prasetyo, selaku Juru Bicara KPK, menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti yang sangat penting.
“Tim penyidik dalam penggeledahan itu berhasil mengamankan serta menyita sebanyak 49 berkas dokumen dan 5 unit barang bukti elektronik (BBE) yang disinyalir berhubungan dengan kasus ini,” terang Budi melalui keterangan tertulisnya pada hari Selasa, 23 Desember 2025.
**Penemuan Jejak Pesan Obrolan yang Dihilangkan**
Salah satu aspek paling mencengangkan yang ditemukan selama penggeledahan tersebut adalah indikasi kuat adanya upaya untuk menghapus jejak-jejak digital.
Budi memaparkan bahwa berkas-berkas yang disita mempunyai keterkaitan erat dengan proyek pengadaan di tahun 2025 dan juga agenda pekerjaan untuk tahun 2026.
Akan tetapi, pada kelima barang bukti elektronik, termasuk ponsel-ponsel yang telah disita, tim penyidik mendapati adanya petunjuk penghapusan data percakapan.
“Penyidik mendapati bahwa sejumlah percakapan telah dihapus. KPK bertekad menelusuri siapa dalang di balik perintah penghilangan jejak-jejak komunikasi ini,” papar Budi.
Gerakan penyidikan belum berakhir sampai di sini.
Budi mengkonfirmasi bahwa agenda penggeledahan akan terus dilanjutkan pada hari ini, Selasa, 23 Desember 2025, menyasar beberapa lokasi berbeda yang diyakini menyimpan bukti-bukti pendukung.
**Runtutan Kasus: Sinergi Ayah dan Putra**
Operasi penggeledahan kali ini adalah implikasi dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan oleh KPK pada tanggal 18 Desember 2025 silam.
KPK secara resmi telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka, meliputi:
* Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK);
* Ayah kandungnya, HM Kunang (HMK), yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami;
* Serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Berdasarkan rekonstruksi perkara, Ade Kuswara bersama HM Kunang diduga kuat bersekongkol untuk menerima uang suap atau yang dikenal sebagai ‘uang ijon proyek’ dengan nilai total Rp 9,5 miliar dari Sarjan.
Dana tersebut diindikasikan sebagai uang pelicin dengan tujuan agar Sarjan dapat memperoleh paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Di samping ‘uang ijon’ itu, KPK juga mensinyalir bahwa Ade menerima aliran dana tambahan lainnya sepanjang tahun 2025 yang berjumlah Rp4,7 miliar.
Ketika Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilaksanakan, KPK ikut menyita uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah dinas sang bupati, yang disinyalir sebagai sisa dari setoran ‘ijon’ yang keempat.
Tersangka HM Kunang disebutkan memegang peranan yang sangat sentral.
Walaupun posisinya hanya sebagai Kepala Desa, ia ternyata berperan sebagai fasilitator bagi para kontraktor dan secara aktif mengajukan permintaan ‘jatah’ kepada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan memanfaatkan pengaruh dan posisi putranya.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditempatkan dalam penahanan di Rumah Tahanan Cabang KPK hingga tanggal 8 Januari 2026 mendatang.
Ade Kuswara sendiri, setelah menjalani pemeriksaan pertamanya kemarin, sempat melayangkan permohonan maaf kepada khalayak Bekasi serta menyampaikan salam kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.