**Restorative Justice: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ajukan Permohonan di Tengah Pusaran Isu Ijazah Jokowi**

Dua individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam persoalan dugaan ijazah palsu milik Presiden Republik Indonesia ketujuh, Joko Widodo (Jokowi), yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah secara resmi mengajukan permohonan keadilan restoratif atau *restorative justice* (RJ).

Eggi Sudjana, yang menjabat sebagai Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), merupakan pihak yang pertama kali melaporkan tudingan ijazah tidak asli tersebut ke Bareskrim Polri pada tanggal 9 Desember 2024. Sementara itu, Damai Hari Lubis dikenal sebagai seorang advokat dan pegiat hukum yang seringkali menyoroti berbagai topik sensitif di masyarakat.

Diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah menemui Presiden Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada hari Kamis, 8 Januari 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, membenarkan bahwa kedua tersangka telah menyerahkan dokumen permohonan *restorative justice* pada pekan sebelumnya. “Ya, proses RJ-nya masih berjalan. Pilihan untuk menempuh keadilan restoratif merupakan hak bagi setiap pihak yang terlibat (baik pelapor maupun terlapor). Kami sebagai penyidik bersikap netral dalam hal ini,” jelasnya saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 12 Januari 2026.

**Memahami Konsep Keadilan Restoratif**

Keadilan Restoratif, atau *Restorative Justice*, adalah sebuah pendekatan dalam penanganan kasus pidana yang berorientasi pada proses dialog dan mediasi. Proses ini melibatkan pelaku kejahatan, korban, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Menurut keterangan dari laman resmi Kejaksaan Negeri Pidie, sasaran utama dari penerapan metode ini adalah untuk memulihkan kembali hubungan yang rusak akibat tindakan pidana yang telah terjadi.

Berbagai jenis tindak pidana yang bisa diselesaikan melalui kerangka *Restorative Justice* mencakup pelanggaran ringan, kasus yang melibatkan anak-anak, perkara di mana perempuan menjadi pelaku atau korban, serta kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Sistem ini membuka peluang penyelesaian secara damai di luar jalur persidangan formal.

Landasan hukum bagi pelaksanaan *Restorative Justice* di Indonesia termaktub dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, yang mengatur tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Regulasi ini menegaskan wujud nyata dari pendekatan yang lebih manusiawi dalam sistem penegakan hukum.

Berikut adalah tahapan dan alur *Restorative Justice*, merujuk pada informasi dari laman KPU Kabupaten Yahukimo:

1. **Identifikasi Perkara**
Aparat penegak hukum akan mengevaluasi apakah suatu kasus memenuhi kriteria untuk diselesaikan secara restoratif. Kriteria tersebut antara lain meliputi tindak pidana ringan, adanya upaya perdamaian, serta kesediaan dari pelaku dan korban.

2. **Proses Dialog dan Mediasi**
Pelaku, korban, dan pihak-pihak terkait lainnya akan berkumpul dalam sebuah forum musyawarah. Forum ini akan difasilitasi oleh seorang mediator dengan tujuan mencari solusi terbaik dan mencapai kesepakatan pemulihan.

3. **Kesepakatan Pemulihan**
Hasil dari proses mediasi dapat berupa permintaan maaf, penggantian kerugian, pemberian kompensasi, atau bentuk tindakan sosial lainnya yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yang bersengketa.

4. **Pengawasan serta Penutupan Kasus**
Jika kesepakatan yang telah dicapai dilaksanakan dengan baik, proses hukum yang berjalan dapat dihentikan. Namun, pihak berwenang akan tetap mengawasi pelaksanaan hasil kesepakatan tersebut guna memastikan komitmen terlaksana sebagaimana mestinya.

Meskipun demikian, implementasi *Restorative Justice* juga menghadapi sejumlah tantangan, seperti:

1. Rendahnya tingkat pemahaman baik di kalangan aparat penegak hukum maupun masyarakat umum mengenai esensi konsep ini.
2. Potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang untuk melindungi pelaku yang memiliki pengaruh atau kekuasaan.
3. Absennya standar operasional yang seragam untuk pelaksanaan di seluruh wilayah Indonesia.
4. Keterbatasan jumlah mediator profesional yang tersedia di lapangan.

Oleh karena itu, sosialisasi dan pelatihan yang berkelanjutan sangatlah diperlukan agar penerapan *restorative justice* dapat berjalan dengan transparan dan menjunjung tinggi keadilan.

*Restorative justice* merupakan inovasi pendekatan dalam tata hukum Indonesia yang berpusat pada upaya pemulihan, bukan semata-mata pembalasan. Konsep ini mendorong terciptanya dialog antara pihak pelaku, korban, dan komunitas untuk mewujudkan keadilan yang lebih manusiawi. Dengan dukungan regulasi yang kokoh serta implementasi yang tepat, *restorative justice* diharapkan menjadi solusi ampuh dalam membentuk sistem peradilan yang lebih adil, damai, dan berkeadilan sosial.

**Eggi dan Damai Kunjungi Kediaman Jokowi**

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menyambangi kediaman pribadi Presiden Jokowi di Kelurahan Sumber, Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 8 Januari 2026. Keduanya didampingi oleh kuasa hukum mereka, Elida Netty.

Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, yang merupakan ajudan Presiden Jokowi, mengonfirmasi perihal kunjungan dari Eggi Sudjana dan rekan-rekannya tersebut. Kompol Syarif juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan itu turut hadir Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) Darmizal serta Sekretaris Jenderal ReJO Rakhmad.

“Memang benar, pada sore hari itu Bapak Joko Widodo menerima kunjungan silaturahmi dari Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis, yang turut didampingi oleh Saudari Elida Netty sebagai kuasa hukum Saudara Eggy Sudjana,” tutur Kompol Syarif kepada Tribunnews.com, Jumat, 9 Januari 2026.

Senada dengan itu, Damai Hari Lubis membenarkan bahwa kunjungannya bersama Eggi Sudjana ke rumah Presiden Jokowi adalah dalam rangka menunaikan ‘janji’ pertemuan yang sebelumnya diagendakan dalam kegiatan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada 16 April 2025 silam.

“Betul sekali, karena Eggi meminta saya untuk menemaninya. Eggi merasa ada beban karena pada saat TPUA berkunjung ke Solo pada 16 April 2025 dalam agenda silaturahmi, Eggi tidak dapat hadir karena sakit,” ungkapnya kepada Tribunnews.com, dikutip Minggu, 11 Januari 2026. “Jadi, perjalanan ke Solo kali ini merupakan bagian dari rangkaian agenda internal organisasi TPUA yang memang seharusnya dilaksanakan,” tambahnya menjelaskan.

Damai Hari Lubis menyatakan tidak mau mempermasalahkan persepsi publik yang mungkin menganggap bahwa kedatangan mereka berdua menemui Jokowi adalah untuk meminta maaf, mengingat status keduanya sebagai tersangka atas laporan yang diajukan oleh Jokowi. Menurut Damai, Eggi Sudjana, sebagai Ketua TPUA, akan memberikan klarifikasi agar isu ini tidak berkembang liar dan dapat mencegah timbulnya fitnah terhadap mereka.

**Berkas Perkara Roy Suryo Cs Diserahkan ke Kejaksaan**

Penyidik dari Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara yang melibatkan tiga tersangka dari klaster kedua dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa dokumen perkara ketiga tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. “Kami telah melimpahkan berkas untuk tiga tersangka yang sebelumnya,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 12 Januari 2026.

Setelah pelimpahan berkas ini, JPU akan melanjutkan dengan meneliti kelengkapan baik secara formil maupun materiil dari dokumen tersebut. Selanjutnya, JPU akan menentukan apakah perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) atau masih membutuhkan kelengkapan lebih lanjut dari pihak penyidik.

Tim kuasa hukum Roy Suryo dan rekan-rekannya sebelumnya tetap meyakini bahwa ijazah Jokowi adalah palsu, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Ahmad Khozinudin, selaku kuasa hukum Roy Suryo cs, menegaskan bahwa upaya mereka untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi akan terus berlanjut.

Menurut Khozinudin, hingga saat ini, para kliennya, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, dan beberapa individu lainnya, masih teguh pada keyakinan bahwa ijazah Jokowi tidak asli. “Klien-klien kami akan konsisten dalam upaya membongkar dugaan ijazah palsu Jokowi,” tuturnya kepada awak media, Sabtu, 10 Januari 2026.

Dalam penanganan kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi ini, pihak kepolisian membagi para tersangka ke dalam dua kelompok klaster.

Klaster pertama mencakup dugaan tindak pidana penghasutan yang berujung pada kekerasan terhadap penguasa umum. Dalam klaster ini terdapat lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sementara itu, klaster kedua terkait dengan dugaan penghapusan atau penyembunyian dokumen elektronik milik orang lain, serta manipulasi dokumen. Klaster kedua ini melibatkan tiga tersangka, yaitu Pakar Telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan akademisi Tifauzia Tyassuma, yang juga dikenal sebagai dr. Tifa. Ketiganya dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *