KPK Gali Keterlibatan 6 Saksi, Selidiki Peran Pejabat Kemenkes dan Swasta dalam Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur
Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pada hari Rabu, 28 Januari 2026, enam individu dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik sebagai bagian dari upaya melengkapi dokumen kasus bagi dua figur tersangka yang proses penyidikannya masih berlangsung.
Proses pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK ini secara spesifik bertujuan untuk menggali lebih jauh keterlibatan tersangka Hendrik Permana (HP), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Kesehatan, serta tersangka Aswin Griksa (ASW), yang merupakan perwakilan swasta dari KSO PT Pilar Cerdas Putra (PCP).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui pernyataan resminya pada Kamis, 29 Januari 2026, menyampaikan bahwa “pada sesi pemeriksaan sebelumnya, penyidik telah meminta penjelasan dari sejumlah saksi guna memperjelas peran tersangka ASW dan HP dalam proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur.”
Individu-individu yang dipanggil sebagai saksi meliputi unsur ASN dari Kementerian Kesehatan, perwakilan dari Inspektorat Daerah, serta pihak-pihak swasta, termasuk arsitek dan kontraktor. Daftar nama mereka adalah:
1. Sutikno (ASN/Auditor di Inspektorat Kabupaten Purworejo).
2. Wulan Sri Damayanti (ASN Kementerian Kesehatan).
3. Agus Kamal Purba (ASN Kementerian Kesehatan).
4. Nugroho Budiharto (Arsitek/Direktur Utama PT Patroon Arsindo).
5. Sardjono Sani (Arsitek).
6. Hidayat (Wiraswasta/Komisaris PT Pilar Cadas Putra).
Penyelidikan yang melibatkan para saksi berlatar belakang arsitek dan pejabat teknis Kementerian Kesehatan ini semakin menguatkan indikasi tentang adanya manipulasi dalam pengaturan spesifikasi teknis dan desain proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
**Kronologi Perkara**
Perkara ini adalah hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil dilancarkan oleh KPK pada bulan Agustus 2025.
Rincian konstruksi kasus menunjukkan bahwa peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur dari Kelas D menjadi Kelas C ini didanai oleh DAK Fisik Sektor Kesehatan, dengan alokasi anggaran yang sangat besar, mencapai Rp126,3 miliar.
Tersangka Hendrik Permana, yang menjabat sebagai Mantan Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat di Kementerian Kesehatan, dicurigai memainkan peran sebagai perantara atau ‘broker’ anggaran di tingkat pusat. Ia diduga menjanjikan kemampuan untuk mengamankan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan imbalan pemberian ‘fee’ sebesar dua persen.
Sebagai konsekuensi dari kesepakatan ilegal ini, proposal anggaran untuk RSUD Kolaka Timur mengalami peningkatan signifikan, melesat dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar.
Di sisi lain, tersangka Aswin Griksa, yang adalah Direktur Utama PT Griska Cipta, diduga bertindak sebagai jembatan komunikasi antara kontraktor pelaksana, yakni PT PCP, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus korupsi ini.
**Perkembangan Kasus yang Melibatkan Bupati**
Investigasi terhadap Hendrik Permana dan Aswin Griksa dijalankan secara bersamaan atau paralel dengan penegakan hukum terhadap para terdakwa kunci lainnya.
Saat ini, Abdul Azis, yang menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur untuk periode 2024–2029, bersama dengan tiga terdakwa lain—yaitu Yasin (PNS Bappenda Sulawesi Tenggara), Andi Lukman Hakim Amin (PNS Kementerian Kesehatan), serta Ageng Dermanto (Staf Dinas PUPR Kolaka Timur)—sedang mengikuti tahapan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
KPK telah menegaskan tekadnya untuk menuntaskan seluruh aspek kasus korupsi pembangunan fasilitas kesehatan ini sampai ke akar masalahnya, mengingat bahwa sektor kesehatan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat esensial bagi masyarakat.
Praktik korupsi dalam pembangunan fasilitas kesehatan dipandang bukan sekadar merugikan keuangan negara, melainkan juga secara fundamental merampas hak-hak warga untuk memperoleh akses pelayanan medis yang patut dan bermutu.