Motif Pemasangan Kamera Pengawas di Kediaman Inara Rusli Terkuak: Bermula dari Kecurigaan Suara Tak Dikenal di Lantai Tiga
Perkembangan terbaru muncul dalam penyidikan perkara dugaan akses ilegal rekaman kamera pengawas atau CCTV yang sebelumnya dilaporkan oleh Inara Rusli.
Sukardi, penasihat hukum dari saksi Agung Eko Haryanto, membeberkan bahwa alasan di balik pengambilan rekaman CCTV dalam kasus yang dilaporkan Inara Rusli tersebut adalah dugaan kemunculan suara seorang pria tak dikenal di area lantai tiga rumah kediaman itu.
Keterangan tersebut disampaikan Sukardi setelah ia mendampingi Agung saat proses pemeriksaan sebagai saksi oleh pihak penyidik, yang berlangsung pada hari Senin, 2 Februari 2026.
“Kala itu, timbul kecurigaan bahwa ada individu tak dikenal berada di dalam rumah tersebut. Terdapat laporan mengenai suara-suara ganjil yang terdengar dari lantai tiga, yang kemudian mendorong dilakukannya pengecekan,” ujar Sukardi saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin, 2 Februari 2026.
Sukardi menerangkan, informasi permulaan terkait suara mencurigakan itu berasal dari seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial Y, yang memang menetap di kediaman tersebut.
ART berinisial Y tersebut lantas menyampaikan informasi ini kepada Agung, yang kini berstatus sebagai saksi.
“Satu hari sebelum rekaman kamera pengawas diambil, ART yang tinggal di sana memberitahukan bahwa semalam ia mendengar suara seorang pria dan beberapa suara janggal lainnya,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, Sukardi menjelaskan bahwa tindakan pengambilan rekaman CCTV bukan dilandasi oleh motif kejahatan, melainkan timbul dari kekhawatiran serius terhadap aspek keamanan di rumah tersebut.
Sukardi sendiri adalah pengemudi pribadi Inara Rusli dan Virgoun, yang telah mengabdi selama empat tahun.
“Dari segi motif, tidak ada unsur kesengajaan untuk berbuat jahat. Ini murni didasari oleh kecurigaan dan merupakan hasil pembahasan beberapa individu,” ia menegaskan.
Pada kesempatan serupa, Sukardi turut memastikan bahwa hingga kini kliennya tetap berstatus sebagai saksi dan belum terindikasi adanya kemungkinan penetapan sebagai tersangka.
“Sampai saat ini, klien kami masih berposisi sebagai saksi. Tidak ditemukan adanya transaksi ilegal, maupun niat buruk,” tuturnya.
**Rekaman CCTV Tak Diserahkan kepada Virgoun**
Sukardi secara tegas menyatakan bahwa tidak ada penyerahan rekaman CCTV tersebut secara langsung kepada Virgoun.
“Agung adalah pihak pertama yang memperoleh rekaman kamera pengawas itu,” papar Sukardi kepada para jurnalis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 2 Februari 2026.
Walaupun demikian, Sukardi menggarisbawahi bahwa selama proses pemeriksaan yang telah berjalan, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya penyerahan rekaman CCTV kepada Virgoun.
“Apabila mengenai penyerahan kepada Virgoun, berdasarkan keterangan saksi hingga saat ini, hal itu tidak terjadi,” tutupnya.