Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, menyoroti hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait maraknya kegiatan penambangan emas tanpa izin sepanjang periode 2023 hingga 2025 yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 992 triliun.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam sebuah rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, yang diselenggarakan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, 3 Februari 2026.

Menurut Martin, kerugian negara yang berpotensi timbul dengan jumlah fantastis tersebut seharusnya menjadi prioritas utama untuk segera diselamatkan.

“Tadi telah disinggung juga mengenai penambangan ilegal yang nilainya mencapai Rp 992 triliun. Jika tidak ditindaklanjuti, itu sungguh disayangkan, Pak. Uang sebanyak itu, apabila dapat dimaksimalkan untuk diamankan dan dikembangkan bagi kemajuan negara, tentu akan menjadi hal yang luar biasa,” tutur Martin.

Ia turut mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto selalu menekankan betapa pentingnya pengembalian dana hasil kejahatan agar dapat masuk kembali ke kas negara.

Oleh karena itu, Martin mendesak agar PPATK dapat memastikan bahwa setiap temuan yang mereka hasilkan benar-benar diproses tuntas oleh pihak penyidik.

“Karena sekali lagi, sangat disayangkan apabila hasil-hasil kerja Bapak yang begitu baik, serta analisis-analisis yang Bapak temukan di lapangan, pada akhirnya tidak membuahkan tindak lanjut. Itu kan sangat merugikan, Pak,” imbuhnya.

Politikus dari Partai Gerindra ini juga menyarankan agar *asset recovery* atau upaya pemulihan aset dijadikan sebagai tolok ukur keberhasilan kinerja PPATK di masa mendatang.

“Ini menjadi krusial, Pak, supaya dengan begitu kita bisa menghitung seberapa besar aset yang berasal dari kejahatan dapat dikembalikan untuk kepentingan negara,” tambahnya.

Sebelumnya, PPATK telah mengungkapkan adanya berbagai temuan terkait praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.

Tidak hanya itu, dalam keterangan resminya secara tertulis, PPATK menyatakan bahwa dari aktivitas penambangan ilegal tersebut, ditemukan adanya jaringan distribusi emas ilegal yang menyebar ke beberapa wilayah seperti Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Pulau Jawa. Bahkan, termasuk pula aliran emas ilegal yang keluar negeri, semuanya terjadi dalam rentang waktu 2023-2025.

Berdasarkan temuan tersebut, PPATK mendapati fakta bahwa total nilai transaksi dari kegiatan pertambangan yang tidak berizin itu mencapai Rp 185,03 triliun, dengan total perputaran dana yang signifikan sebesar Rp 992 triliun.

Menyikapi deretan temuan tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah memulai proses verifikasi.

Juru Bicara PPATK, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa setiap temuan PPATK yang berkaitan dengan pelanggaran di area hutan dan berada dalam ranah kewenangan pihaknya untuk menindak, maka hal itu pasti akan ditindaklanjuti.

“Tentu saja, selama itu menyangkut pelanggaran atau misalnya berkaitan dengan penambangan ilegal semacam itu di dalam kawasan hutan, data analisis PPATK tersebut pasti akan kami tindak lanjuti untuk melakukan pengecekan dan verifikasi langsung di lapangan, di kawasan hutan kita,” terang Barita saat dihubungi pada Senin, 2 Februari 2026.

Namun demikian, Barita juga menjelaskan bahwa apabila temuan PPATK tersebut melibatkan pelanggaran yang terjadi di luar batas kawasan hutan, maka proses penindakannya akan diserahkan kepada lembaga aparat penegak hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Kejaksaan Agung.

Pasalnya, menurut dia, dalam konteks ini Satgas PKH hanya memiliki otoritas untuk menindak pelanggaran yang bersifat administratif dan terjadi di kawasan hutan, sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban oleh lembaga tersebut.

“Jadi di situ posisinya. Segala yang berhubungan dengan pelanggaran pertambangan ilegal di kawasan hutan, itu menjadi kewenangan satgas. Namun apabila ada indikasi perbuatan pidana dan pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh subjek hukum, maka satgas akan mengkoordinasikannya dengan aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *