Tanaman Mitragyna Speciosa Korth, tanaman asli Asia Tenggara yang daunnya dikenal sebagai “kratom” telah digunakan dalam pengobatan herbal setidaknya sejak berabad-abad lalu. Secara historis tanaman ini sering dikonsumsi dengan cara dikunyah, dihisap, dan diseduh sebagai teh. Kratom bersifat opioid (bius) dan beberapa efek seperti stimulan. Karena efeknya tersebut, kratom sering disalahgunakan sebagai alat “rekreasi” seperti opium. Daun kratom setidaknya mengandung sekitar 37 jenis senyawa alkaloid yang berbeda, di mana senyawa mitragynine dan 7-hydroxymitragynine yang paling kuat memberi efek opioid dan stimulan.
Kratom populer di dunia Barat untuk dipakai sebagai obat alternatif untuk mengatasi nyeri, depresi dan kecanduan. Namun sejak 2013, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) memasukkan kratom sebagai salah satu jenis new psychoactive substances (NPS) atau narkoba jenis baru. Meski memiliki manfaat mengatasi kecanduan, penggunaan kratom dosis tinggi secara terus-menerus berpotensi memicu kecanduan. Dilansir dari laman Badan Narkotika Nasional Indonesia, dilaporkan sebagian pengonsumsi kratom mengalami efek candu efek-efek lain seperti perasaan rileks dan nyaman, serta euforia
Mirip seperti jenis narkotika tertentu, kratom bisa memiliki efek samping seperti pusing, mengantuk, halusinasi dan delusi, depresi, sesak napas, kejang, dan koma. Di sisi lain penggunanya dapat menjadi ketergantungan, mengalami iritabilitas (merespon rangsangan secara berlebihan, sehingga merasa gelisah, mudah tersinggung, marah, sedih atau gugup), mual, diare, hipertensi, insomnia, kejang otot dan nyeri, mata berair, demam, serta nafsu makan menurun.
Di Indonesia sendiri kratom difokuskan untuk ekspor, bukan penggunaan dalam negeri dengan tujuan untuk mencegah penyalahgunaan kratom. Kratom yang diekspor ditujukan untuk industri farmasi, makanan dan minuman, serta sektor-sektor lainnya. Pemerintah berupaya untuk membangun hilirisasi produk kratom yang sangat potensial untuk dikembangkan.
Pada Permendag 20 Tahun 2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang dilarang ekspor, yaitu yang masih berbentuk daun dan remahan kasarnya. Hal ini dilakukan agar kratom dapat diolah dengan baik dan tidak terkontaminasi cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya. Hal ini juga bertujuan meminimalisir potensi penyalahgunaannya.
Jangan lupa subscribe channel!